Nunukan (ANTARA News) - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 9.216 gram dari Malaysia ke Indonesia berhasil digagalkan, berkat sinergitas petugas Bea Cukai dan Kepolisian Nunukan, Kaltara, pekan lalu.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Agus Sudarmadi di Nunukan, Rabu mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan upaya penyelundupan sabu-sabu selama dua hari di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara seluruh instansi terkait di Kabupaten Nunukan.

Pada, Jumat (27/7) sekira pukul 15.00 Wita petugaa bea cukai dan Polres Nunukan mengagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 100 gram yang dibawa oleh TKI dari Negeri Sabah.

Sabu-sabu tersebut dibawa oleh pria berinisial Jum (21) asal Provinsi Sulbar menumpang di kapal Mid East Ekspres dari Tawau Negeri Sabah.

Keesokan harinya, Sabtu (28/7) sekira pukul 11.00 Wita juga digagallan penyelundupan sabu-sabu seberat 9,126 kilo gram yang dibawa oleh pria tanpa identitas berinisial Ar (27) dari Tawau.

Kedua kasus ini merupakan jaringan internasional yang menggunakan jasa TKI yang bekerja di Malaysia.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Kaltara, Brigjen Pol Indrajit mengapresiasi sinergitas seluruh instansi di Kabupaten Nunukan atas keberhasilan pengungkapan upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut.

Ia menilai, kasus sabu-sabu 9,126 kilo gram ini telah dilakukan pengembangan oleh Polres Nunukan sehingga berhasil mengamankan lima orang lain yang diduga terlibat.

"Jadi ada tujuh orang yang diamankan dari dua kasus sabu-sabu. Awalnya mengamankan dua kurir dan setelah dikembangkan ditangkap lagi lima orang," ujar Indrajit.

Hanya saja identitas lima pelaku lainnya tidak disebutkan pada saat kesempatan rilis di Mapolres Nunukan tersebut.

Begitu pula peran kelima orang yang baru ditangkap itu terhadap kedua kasus penyelundupan sabu-sabu itu.

Ketujuh orang yang diamankan di Mapolres Nunukan ini dikenakan pasal 114 (2) jo pasal 132 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Pewarta: Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018