Jakarta (ANTARA News) - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang telah membalas surat keberatan yang dilayangkan oleh MK terkait dengan ucapan Oesman dalam satu acara terkait putusan MK.

"Beliau sudah membalas surat keberatan MK, suratnya sudah diterima MK kemarin (31/7) sore," kata Fajar di Gedung MK Jakarta, Rabu.

Fajar menjelaskan surat itu berisi penjelasan Oesman bahwa ucapan tersebut merupakan respon cepat, tanpa bermaksud merendahkan martabat kehormatan MK.

"Terdapat enam poin dalam surat tersebut, intinya beliau menyebutkan mendukung terbitnya putusan MK, tetapi kemudian beliau menyertakan respon atas putusan MK terkait DPD itu," kata Fajar.

Fajar menjelaskan dalam respon tersebut Oesman merasa putusan MK terkait larangan anggota DPD dari partai politik tidak memberi keadilan bagi para caleg yang berasal dari partai politik.

"Menurut beliau putusan MK itu justru melanggar hak konstitusional anggota DPD yang berasal dari parpol dan beliau prihatin akan hal itu," kata Fajar.

Terkait dengan respon Oesman, Fajar menilai adanya kontradiksi di dalam respon tersebut, di mana satu sisi Oesman menyatakan mendukung putusan MK namun di sisi lain Oesman menilai putusan tersebut tidak memberikan keadilan dan melanggar hak konstitusional anggota DPD yang berasal dari partai politik.

"Kendati demikian, kami sangat menghargai respon beliau yang cepat, karena tidak sampai satu kali dua puluh empat jam beliau sudah memberi respon," kata Fajar.

Oesman dalam suatu acara bincang-bincang yang disiarkan secara langsung di salah satu stasiun televisi swasta nasional pada Kamis (26/7) pagi, dimintai pendapat terkait putusan MK yang melarang caleg DPD berasal dari partai politik.

Dalam pendapatnya, Oesman sempat mengeluarkan umpatan yang ditujukan kepada MK dan putusan MK terkait larangan caleg DPD dari partai politik.

Akibat ucapan Oesman tersebut, MK kemudian melayangkan surat keberatan kepada Oesman karena ucapan tersebut dinilai telah merendahkan martabat lembaga MK, individu hakim konstitusi, dan putusan MK yang berkekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya MK pada Senin (23/7) melalui putusannya bernomor 30/PUU-XVI/2018 menegaskan bahwa anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.

Baca juga: Saiful Mujani: MK jangan langgar konstitusi

Mahkamah dalam pertimbangannya mengakui bahwa ketentuan Pasal 182 huruf l UU Pemilu tidak tegas melarang anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD, meskipun putusan MK sebelumnya tetap menyebutkan bahwa anggota DPD tidak boleh diisi oleh anggota partai politik.

Sementara itu, terkait dengan anggota partai politik yang sudah mendaftarkan diri sebagai anggota DPD ke KPU, Mahkamah meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap mencalonkan diri sebagai anggota DPD dengan syarat sudah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik.

Baca juga: MK jangan salah tafsir masa jabatan wapres

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018