Kemarin (31/7) harga saham emiten batu bara cenderung melemah, namun hari ini kembali menguat, itu menunjukan pasar merespon positif kebijakan pemerintah itu
Jakarta, (ANTARA News) - Analis pasar modal menilai keputusan pemerintah membatalkan pencabutan regulasi kewajiban pasok batu bara ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO) berdampak positif bagi emiten pertambangan tercermin dari kenaikan harga saham sektor ini di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Secara umum, dampak bagi kinerja emiten pertambangan, terutama batu bara ke depan masih positif," ujar Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta di Jakarta, Rabu.

Ia mengakui kabar mengenai pemerintah yang membatalkan rencana pencabutan regulasi DMO itu sempat direspon negatif investor di pasar saham, namun itu sifatnya jangka pendek.

"Kemarin (31/7) harga saham emiten batu bara cenderung melemah, namun hari ini kembali menguat, itu menunjukan pasar merespon positif kebijakan pemerintah itu," katanya.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (1/8) ini, saham emiten batu bara di antaranya PT Bukit Asam Tbk (PTBA) naik 1,34 persen menjadi Rp4.540 per saham, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) naik 2,73 persen menjadi Rp940 per saham, PT Adaro Energy Tbk menguat 3,94 persen menjadi Rp1.980 per saham, dan Indika Energy Tbk naik 3,89 persen menjadi Rp3.740 per saham.

Pembatalan pencabutan regulasi DMO diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang digelar di Istana, Bogor, Selasa (31/7).

DMO batu bara diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 23K/30/MEM/2018, yang mewajibkan minimal 25 persen produksi batubara domestik dijual ke PT PLN (Persero).

Sesuai Kepmen ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik, harga DMO batu bara sektor ketenagalistrikan dipatok maksimal 70 dolar AS per ton.
Baca juga: BUMN tambang paparkan potensi sinergi ke Inggris
Baca juga: Inalum resmi menjadi holding BUMN industri pertambangan



 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018