Denpasar (ANTARA News) - Indah Suryaningsih (48) terdakwa kasus penyelewengan dana santunan kematian di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali divonis empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu.

Pegawai Seksi Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Kessosnakertrans) Jembrana itu juga dihukum membayar denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp171 juta.

Ketua majelis hakim I Made Sukareni  menyatakan pembayaran uang pengganti itu dilakukan dalam tempo waktu satu bulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayarkan maka harta benda milik Indah akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti penjara satu tahun.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Wayan Mearthi dalam sidang sebelumnya menuntut Indah pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta.

Indah menyatakan pikir-pikir selama satu minggu atas putusan hakim itu.

Dalam surat dakwaan diuraikan, Indah Suryaningsih melakukan korupsi dana santunan kematian bagi warga yang berkartu tanda penduduk Kabupaten Jembrana pada 12 Januari 2015 hingga 31 Desember 2015.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama beberapa terdakwa lainnya, di antaranya Dewa Ketut Artawan selaku Kelian Dinas Banjar Sari Kuning Tulungagung, Desa Tukadaya, Melaya, dan Ni Luh Sridani selaku Kepala Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Melaya yang dituntut secara terpisah.

Mereka merekayasa dokumen pendukung pencairan seperti akta kematian, kartu keluarga, serta KTP warga yang meninggal atau ahli warisnya. Sebagian lagi ada yang sudah cair, tapi digandakan dan diajukan kembali untuk dicairkan.

Nilai kerugian meliputi pencairan terhadap 242 dokumen pendukung yang direkayasa dengan nilai Rp363 juta. Perhitungannya, satu ahli waris dari warga yang meninggal berhak atas santunan sebesar Rp1,5 juta.

Selanjutnya, mereka menggandakan atau membuat duplikat terhadap 59 dokumen pendukung atas nama warga yang sudah meninggal dan ahli warisnya telah menerima santunan. Dengan cara ini, realisasi santunannya mencapai Rp88,5 juta.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018