Kalau dari akidah perlu ditinjau, berhaji itu mampu secara fisik tapi mampu kesehatan. Lebih penting adalah mampu tidak melanggar hukum. Kalau mau `hasanah` sebaiknya dilakukan dengan `hasanah`. Kalau tidak apakah bisa disebut haji mabrur? Ini perlu
Mekkah (ANTARA News) - Sebanyak 116 warga negara Indonesia yang mencoba berhaji lewat jalur ilegal akan dipulangkan secara bertahap ke Tanah Air, kata Konsul Jenderal RI Jeddah, Arab Saudi, Mohamad Hery Saripudin.

"Beberapa sedang menunggu penerbangan, 32 sudah dideportasi, 72 akan dipulangkan besok, lainnya berangsur hingga Sabtu besok supaya sudah selesai semua," kata Hery di ruang Media Center Haji di Mekkah, Kamis.

Dia mengatakan 116 WNI itu mencoba peruntungan berhaji di luar kuota resmi dan ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi di hotel kawasan Misfalah, Mekkah. Sebagian besar WNI itu tergolong muda karena tahun kelahiran berkisar di tahun 1970-an dan 1980-an. Adapun asal WNI tersebut, menurut dia, terbanyak dari Lombok, Madura, Banjar dan Jawa Barat.

Pelanggaran yang dilakukan oleh WNI itu, kata dia, berupaya melanggar hukum di Saudi karena dokumen yang mereka gunakan bukan visa haji tetapi lainnya seperti visa kerja, visa umrah, visa ziarah, visa bisnis dan visa kunjungan keluarga.

Proses pemulangan WNI bermasalah itu, lanjut dia, dilakukan dengan kerja sama lintas sektor. Untuk KJRI, mengupayakan pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang sudah selesai di awal pekan ini. Dengan begitu, pemulangan WNI tersebut tinggal menunggu waktu penerbangan saja.

Dia mengatakan terdapat kecenderungan kasus tersebut berulang setiap tahun dengan memanfaatkan celah keamanan yang ada. Dalam kasus ini, melibatkan para oknum yang terorganisir rapi, termasuk pemukim Indonesia di Saudi dan pelaku lintas negara.

Hery menyayangkan maih adanya kasus haji ilegal meski mengetahui risiko ditangkap otoritas keamanan. Hanya saja tidak semua WNI itu mengetahui risiko tersebut dan menjadi korban oknum yang bermotif mendapatkan keuntungan dengan memberangkatkan jamaah untuk berhaji secara ilegal di Saudi.

Atas hal tersebut, dia menyarankan adanya pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi yaitu dengan pengetatan pengawasan pembuatan paspor dan visa. Perlu juga untuk penguatan hukum, kerja sama lintas sektor dan pendekatan dari agama.

"Kalau dari akidah perlu ditinjau, berhaji itu mampu secara fisik tapi mampu kesehatan. Lebih penting adalah mampu tidak melanggar hukum. Kalau mau `hasanah` sebaiknya dilakukan dengan `hasanah`. Kalau tidak apakah bisa disebut haji mabrur? Ini perlu interpretasi yang jadi ranah ulama," kata dia.

Baca juga: 13 calhaj meninggal per minggu
Baca juga: Hamil, seorang calhaj dipulangkan ke kampungnya

 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2018