Jayapura (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional(BNN) Papua, Kamis (2/8) memusnahkan 192,981 gram ganja dan 17,472 gram sabu milik enam tersangka yang ditangkap di sekitar Kota Jayapura.

Keenam tersangka pemilik sabu-sabu dan ganja yaitu MI,OD, ASM, MM, MW dan HN.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor BNN Papua disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura, Balai POM dan Direktorat Narkoba Polda Papua dipimpin Kabid Berantas AKBP Safei.

Kabid Berantas BNN Papua AKBP Syafei seusai pemusnahan mengatakan, BNN Papua kesulitan melakukan penindakan karena hanya ditargetkan 10 kasus sementara saat ini kasus yang ditangani saat ini tercatat 23 kasus sehingga sudah melebihi.

Walaupun mengalami keterbatasan dana namun BNN Papua akan lebih memaksimalkan pencegahan mengingat tempat rehabilitasi yang terbatas, bahkan lapas narkotika saat ini sudah melebihi kapasitas.

"BNN Papua berharap agar Pemprov membantu seperti menyediakan langsung tempat rehabilitasi sehingga bila ada yang ditangkap dibawa satu gram maka tersangka dapat diberi assesmen dan direhabilitasi," kata AKBP Syafei.

Menurutnya, peredaran narkoba di Papua sudah sangat mengkhawatirkan sehingga perlu koordinasi dengan semua pihak termasuk dengan jasa pengiriman mengingat barang haram seperti sabu-sabu berasal dari luar.

Sedangkan ganja di pasok dari Papua Nugini (PNG) melalui jalan setapak yang ada di perbatasan RI-PNG, kata Syafei.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018