Jakarta (ANTARA News) - Tujuh universitas yang memiliki program studi Magister Kenotariatan di Indonesia, mendukung uji materi Permenkumham Nomor 25 tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris yang telah diajukan oleh empat profesor dari Universitas Jambi ke Mahkamah Agung.

"Uji materi Permenkumham Nomor 25 tahun 2017 didasarkan peraturan tersebut telah atau akan merugikan para calon notaris," kata Inisiator Tim 11+1 Forum Komunikasi Calon Notaris Indonesia (FKCNI), Yandrik Ershad, kapada Antara di Jakarta, Kamis.

Ketujuh universitas itu adalah Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Andalas, Universitas Sriwijaya, Universitas Lambung Mangkurat dan Universitas Jenderal Sudirman.

"Setelah diajukannya judicial review permenkumham Nomor 62 tahun 2016 tentang perubahan atas Permenkumham Nomor 25 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara pengangkatan, perpindahan, pemberhentian dan perpanjangan masa jabatan notaris, ternyata mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan yang memiliki legal standing dan juga dirugikan," katanya.

Ia menambahkan dukungan Program studi Magister Kenotariatan tersebut langsung ditandatangani oleh masing masing ketua Prodi. "Alhamdulillah dukungan untuk judicial riview yang kami ajukan datang dari sebagian besar prodi magister kenotariatan terkemuka," katanya.

Dengan harapan dukungan tersebut juga menjadi pertimbangan majelis hakim. "Semakin banyak dukungan semakin baik menurut saya dengan harapan ini akan menjadi pertimbangan hakim untuk mengabulkan permohonan judicial review kami," katanya.

"Kami juga berharap para pihak yang mempunyai legal standing lainnya juga dapat berbuat hal yang sama dengan memberikan dukungan secara nyata, jikalau diperlukan lampirannya nanti bisa kita berikan saat memberikan dukungan," katanya.

Ia menjelaskan permenkumham itu dapat dikategorikan menggunakan asas retroaktif karena jelas tertuang dalam Pasal 25 Permenkumham itu menyebutkan bahwa peraturan menteri tersebut mulai berlaku setelah empat bulan sejak diundangkan.

"Dengan demikian Permenkumham ini baru berlaku pada tanggal 21 Maret 2018 tapi pada kenyataannya sejak Desember 2017 dan pada Januari 2018 Permohonan Pengangkatan Notaris telah ditutup pada website ahu.go.id dan telah digantikan dengan ujian pengangkatan notaris (UPN)," katanya.

Jika mengacu pada Pasal 2 ayat 2 huruf j Permenkumham Nomor 62 tahun 2016 disebutkan bahwa persyaratan pengangkatan calon notaris harus dilengkapi berkas pendukung dengan melampirkan fotokopi tanda kelulusan Ujian Pengangkatan Notaris yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang telah dilegalisasi.

"Sedangkan pada pasal 2 ayat 1 tidak menyebutkan calon notaris diharuskan mengikuti Ujian Pengangkatan Notaris," katanya.

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) juga tidak menyebutkan adanya Ujian Pengangkatan Notaris, dimana persyaratan yang dinyatakan dalam landasan Permenkumham tersebut bertentangan dengan Pasal 3 UUJN dan UUJN-P, diketahui bahwa Ujian Pengangkatan Notaris tidak menjadi persyaratan dan tidak diatur dalam Pasal 3 UUJN dan UUJN-P tersebut yaitu syarat untuk menjadi notaris.

Ia menambahkan Pasal 10 ayat 1 huruf d Permenkumham Nomor 25 tahun 2017 menyebutkan dalam program magang di kantor notaris telah berpartisipasi dan dicantumkan namanya paling sedikit 20 akta. ?Hal itu jelas bertentangan dengan Pasal 3 huruf f UUJN dan UUJN-P, katanya.

Dijelaskan, syarat untuk dapat diangkat menjadi notaris tidak diatur mengenai partisipasi sebagai saksi dalam akta notaris dan bertentangan dengan pasal 40 ayat 2 huruf E UUJN dan UUJN-P yang menyatakan bila terdapat calon notaris magang adalah keluarga atau sanak famili dari notaris tempat magang kemudian dijadikan atau diharuskan sebagai saksi akta, adalah karyawan notaris itu sendiri jadi bukan calon notaris yang sedang magang.

"Oleh karenanya apabila dipaksakan harus membuat keterangan telah berpartisipasi pada 20 akta di kantor notaris, maka melanggar kode etik," katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018