Pulau Punjung, Sumbar (ANTARA News) - Kepolisian Resor Dharmasraya, Polda Sumatera Barat memastikan enam dari sembilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Enam dari sembilan yang dites urine positif menggunakan narkoba," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Rudy Yulianto, di Pulau Punjung, Jumat.

Ia mengatakan Polres Dharmasraya sebelumnya melakukan inspeksi mendadak ke sel tahanan Lapas Kelas III Dharmasraya pada Selasa (31/7) malam. Dalam sidak tersebut diamankan sembilan warga binaan.

Menurutnya hal tersebut dilakukan sebagai upaya memberantas peredaran narkoba di lingkungan lapas serta adanya instruksi dari Kemenkumham bahwa lapas harus steril dari praktik penyalahgunaan narkoba itu.

Kapolres menyayangkan lapas yang seharusnya menjadi tempat untuk melakukan pembinaan, justru menjadi tempat peredaran narkoba.

Pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Dharmasraya, termasuk di lembaga pemasyarakatan.

Ia berharap mendapatkan dukungan masyarakat dan lembaga terkait.

"Kita minta pihak lapas dapat mendukung upaya ini dengan tidak memuluskan peredaran narkoba di lapas," ujarnya lagi.

Polres Dharmasraya memastikan akan melakukan pengembangan atas kasus peredaran narkoba di lapas, sehingga tempat binaan tersebut bebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Pemeriksaan seluruh warga lapas akan dilanjutkan, jadi tidak berhenti di sini saja," katanya pula.

Dia menyebutkan pelaku bersama barang bukti berupa 2,54 gram narkoba jenis sabu-sabu, 18 unit android dan uang senilai Rp102.000 sudah diamankan. Enam tersangka itu akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018