Yang paling ideal adalah memasukkan kata rokok secara eksplisit dalam Pasal dan Ayat tersebut..
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel mengatakan penerapan perlindungan anak dari bahaya rokok di Indonesia masih sangat rendah karena sudah ada aturan, tetapi belum dilaksanakan secara konsekuen.

"Aturan sudah ada, tetapi penerapannya yang masih belum. Apa sudah ada orang ditangkap karena mengenalkan rokok kepada anak?" kata Reza dalam Diskusi Publik "Anak Indonesia dan Serbuan Rokok" yang diadakan di Jakarta, Jumat.

Reza mengatakan Pasal 76J Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seharusnya bisa digunakan untuk menjerat seseorang yang mengenalkan rokok kepada anak.

Pasal 76J Ayat (2) Undang-Undang tersebut berbunyi "Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya"

"Dalam tafsiran kami, Pasal dan Ayat tersebut bisa digunakan untuk mejerat siapa pun yang melibatkan anak dalam kegiatan merokok dan mempromosikannya," tuturnya.

Reza mengatakan rokok seharusnya masuk ke dalam kategori "zat adiktif lainnya" yang ada pada Undang-Undang tersebut. Namun, masih ada yang menganggap "zat adiktif lainnya" tidak termasuk rokok.

"Yang paling ideal adalah memasukkan kata rokok secara eksplisit dalam Pasal dan Ayat tersebut. Barangkali perlu ada revisi kembali terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

Reza menjadi salah satu narasumber dalam Diskusi Publik "Anak Indonesia dan Serbuan Rokok" yang diadakan Komite Nasional Pengendalian Tembakau.

Baca juga: Belum banyak daerah miliki Kawasan Tanpa Rokok
Baca juga: Komnas PT: Iklan rokok jangan dibuat menggiurkan
Baca juga: Menkes berharap agar kawasan tanpa rokok diperluas


Selain Reza, narasumber yang lain adalah Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin dan Program Officer Yayasan Lentera Anak Iman Mahaputra Zein.

Diskusi publik tersebut mengundang organisasi dan komunitas perlindungan anak untuk mendiskusikan masukan dan dukungan masyarakat kepada pemerintah untuk melakukan pengendalian tembakau yang kuat demi anak-anak Indonesia.

"Dukungan kepada pemerintah sangat diperlukan agar pemerinah tidak ragu-ragu mengambil keputusan tegas dan segera melindungi anak dari serbuan rokok," kata Ketua Harian Komnas Pengendalian Tembakau Mia Hanafiah.
Para narasumber dan moderator Diskusi Publik "Anak Indonesia dan Serbuan Rokok" yang diadakan Komnas Pengendalian Tembakau di Jakarta, Jumat (3/8/2018). Dari kiri ke kanan: Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel, moderator Kiki Soewarso, Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin dan Project Officer Yayasan Lentera Anak Iman Mahaputra Zein. (ANTARA/Dewanto Samodro)

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2018