Medan (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sumatera Utara meminta kepada masyarakat agar tidak memelihara ikan berbahaya atau predator yang memiliki sifat invasif, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan jatuhnya korban jiwa.

"Jika ada yang memelihara Ikan tersebut, segera serahkan ke posko Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Kantor Perwakilan Sumatera Utara," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut, Abubakar Siddik, di Medan, Sabtu.

Penyerahan secara sukarela ikan yang tergolong predator itu bertujuan untuk kebaikan bersama, agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan warga terutama anak-anak.

"Ikan predator seperti jenis piranha tidak diperbolehkan dipelihara atau dijadikan sebagai ikan hias di dalam aquarium dan dikolam ikan pribadi," ujar Abubakar.

Ia mengatakan, bagi masyarakat yang belum mengetahui keganasan ikan predator, bisa saja berakibat fatal dan kehilangan sebelah tangan mereka akibat disantap ikan yang berbahaya.

Oleh karena itu, bagi warga yang memelihara ikan ganas tersebut, dengan kesadaran yang cukup tinggi agar menyerahkan kepada Tim BKIPM Perwakilan Sumut.

"Hal ini, dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak ada yang menjadi korban ikan predator yang cukup ganas itu," ucap dia.

Selain itu, pengusaha toko ikan hias diharapkan juga agar tidak menjual ikan berbahaya yang dilarang oleh pemerintah.

Sedikitnya terdapat 152 jenis ikan yang dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri (PerMen) Kelautan dan Perikanan? Nomor 14 Tahun 2014.

"Penjual ikan hias dan masyarakat harus mematuhi peraturan pemerintah tersebut, dan jangan dilanggar karena ada sanksi hukumnya," kata Ketua YLKI Sumut itu.

Sebelumnya, Tim Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kantor Perwakilan Sumatera Utara, mengamankan 21 ekor ikan berbahaya atau predator/invasif di berbagai lokasi di Medan, Jumat.

"Ikan itu sudah diamankan dari pemiliknya dan masyarakat lain yang memiliki ikan berbahaya itu diimbau agar menyerahkan ke posko yang sudah disediakan BKIPM Sumut," kata Kepala Stasiun KIPM Medan II, Edi Santoso di Medan.

Dia menjelaskan, 21 ekor ikan yang berbahaya itu masing -masing tiga ekor ikan aligator dengan panjang satu meter milik pengusaha restoran di Medan Belawan.

Kemudian sembilan ekor arapaima (panjang 1,5 meter) dan sembilan ekor Ikan aligator (panjang 1 meter) milik pengusaha kolam pancing di daerah Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Temuan ikan berbahaya itu, saat tim Stasiun KIPM Medan II, Balai KIPM Medan I dan Stasiun KIPM Tanjung Balai Asahan berkunjung ke berbagai lokasi guna menyoalisasikan adanya posko penyerahan ikan secara sukarela? atas ikan -ikan berbahaya tersebut.

Baca juga: Peneliti LIPI: segera tangkap ikan Arapaima


 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2018