Kami mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab perusahaan terkait tumpahan batu bara yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup di Pantai Lampuuk,
Banda Aceh (ANTARA News) - Pengacara yang tergabung dalam Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) mempertanyakan tanggung jawab perusahaan semen PT Lafarge Holcim Indonesia terkait tumpahan batu bara di Pantai Lampuuk, Aceh Besar.

"Kami mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab perusahaan terkait tumpahan batu bara yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup di Pantai Lampuuk," kata Muhammad Reza Maulana, advokat yang juga anggota P2LH, di Banda Aceh, Sabtu.

Sebelumnya, kapal tongkang mengangkut batu bara untuk perusahaan semen di Lhoknga, Aceh Besar, dihempas angin kencang, sehingga muatannya mencemari laut dan pantai, Minggu (29/7).

Muhammad Reza mengatakan, pihak perusahaan harus sesegera mungkin bertindak untuk mengantisipasi dampak kerusakan yang lebih luas akibat tumpahan batu bara tersebut.

Baca juga: Panglima Laot: Batu bara cemari kawasan wisata Lampuuk

Pembersihan tumpahan juga tidak sesederhana yang dipikirkan. Sebab, kurang lebih 7,000 ton batubara yang diangkut kapal tongkang tersebut. Karena itu, perusahaan segera mengatasinya agar dampak kerusakan lingkungan tidak meluas.

"Kami menuntut pihak perusahaan bertanggung jawab secara hukum. Perusahaan harus membersihkan semua yang tercemar batu bara dan ekosistem laut harus dipastikan bebas dari pencemaran batu bara," tegas dia.

Selain itu, Muhammad Reza menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh wajib bertindak terkait tumpahan batu bara serta memastikan penanganannya sesuai prosedur.

"Kami juga meminta kepolisian merespons kejadian ini, apakah ada aspek pidana maupun perdatanya. Jika ada, tentu ini harus ditindaklanjuti," kata Muhammad Reza mengungkapkan.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga mendesak Bupati Aceh Besar melakukan tindakan tegas terhadap persoalan tumpahan batu bara. Bupati tidak sekadar memerintahkan pembersihan, tetapi juga memastikan perusahaan melakukan proses pemulihan lingkungan hidup yang tercemar.

"Kami juga sedang mengkaji secara mendalam persoalan hukumnya, baik pidana maupun perdata. Hasil kajian ini akan kami sampaikan kepada para pemangku kepentingan untuk mengambil tindakan hukum," pungkas Muhammad Reza. 

 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2018