“Kalau tidak ada tax hoiday, mereka mungkin mencari negara lain untuk investasi”
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian menyebut bahwa penerbitan tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) mampu menarik investasi nikel cobalt di Halmahera.

“Kalau memang benar investasi yang saya dengar Rp140 triliun itu ada, pastilah itu dampak dari penerbitan fasilitas tax holiday,” kata Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Harjanto dihubungi Antara di Jakarta, Senin.

Harjanto menjelaskan, nikel cobalt merupakan jenis baterai yang dapat digunakan untuk kendaraan listrik. Menurutnya, tax holiday tersebut sangat menarik bagi para investor untuk mengembangkan kendaraan bermotor listrik di Indonesia.

“Kalau tidak ada tax hoiday, mereka mungkin mencari negara lain untuk investasi,” tukasnya.

Harjanto menambahkan, ia kerap menawarkan fasilitas tersebut kepada berbagai investor yang telah memproduksi baterai di Indonesia.

“Kami juga sempat tawarkan Panasonic. Di dunia ini kan hanya tiga negara yang mengembangkan baterai yaitu China, Korea Selatan, dan Jepang,” ungkapnya.

Menurutnya, PMK tersebut diterbitkan untuk mendukung dan mendorong industri kendaraan bermotor listrik di dalam negeri.

Insentif tax holiday tersebut akan diberikan kepada industri pembuatan komponen utama sistem penggerak, yang mendukung industri pembuatan kendaraan bermotor listrik.

Pertama, industri pembuatan motor listrik yang terintegrasi dengan industri pembuatan magnet. Kedua, industri pembuatan motor listrik yang terintegrasi dengan industri pembuatan kumparan. Ketiga, industri baterai untuk kendaraan listrik.

Berdasarkan PMK tersebut, perusahaan yang menanamkan modalnya, termasuk perusahaan lama yang akan berekspansi, di bidang tersebut akan mendapatkan tax holiday berupa PPh badan.

Berdasarkan Pasal (2) ayat (2), pengurangan PPh badan diberikan 100 persen dari jumlah PPh badan terutang. Sebelumnya, persentase pengurangan tax holiday berkisar 10-100 persen.

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018