Bengkalis (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Provinsi Riau tengah mempersiapkan daftar calon sementara (DCS) pascamerampungkan proses perbaikan 659 berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang ikut Pemilu Legislatif 2019.

"KPU saat ini sudah menyelesaikan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen 659 Bacaleg sampai batas waktu yang ditentukan dari tanggal 1-7 Agustus 2018, setelah itu melakukan penyusunan dan penetapan DCS, 8-12 Agustus," ujar Komisioner KPU Bengkalis Bidang Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu Syuib Usman, Selasa.

Dikatakan tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan rapat pleno untuk penetapan DCS dan kemudian diumukan dari tanggal 12-14 Agustus.

"Apa bila ditemukan calon yang tidak melengkapi sesuai ketentuan maka dianggap tidak memenuhi syarat (TMS)," ucap Syuib.

Selanjutnya setelah diumumkan, ada masa waktu diberikan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap DCS bakal calon Anggota DPRD hingga nanti ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

"Seandainya ada tanggapan dari masyarakat, KPU akan melakukan klarifikasi kepada Parpol yang bersangkutan dan pelapor harus melampirkan identitas yang jelas," kata Syuib.

Ditegaskan Syuib, hasil klarifikasi terhadap adanya laporan tersebut, pimpinan parpol harus menyampaikan hasil klarifikasi ke KPU paling lambat tiga hari.

"Pimpinan parpol diberikan waktu tiga hari, apakah mengganti pasangan calon atau tidak secara tertulis. Apa bila tidak ada tanggap lagi, maka DCS bakal calon akan ditetapakan sebagai DCT pada tanggal 21-23 September 2018," ujar Syuib.

Pewarta: Abdul Razak
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018