Pekanbaru (ANTARA News) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menargetkan untuk segera merampungkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau.

"Ditargetkan Agustus ini sudah gelar perkara dan penetapan tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan di Pekanbaru, Selasa.

Dalam penanganan perkara yang bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut Kejati Riau menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-07/N.4/Fd.1/07/2018 tanggal 6 Juli 2018 yang ditandatangani Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur.

Dari temuannya, BPK menyebut adanya kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar, dari kegiatan yang menelan anggaran sebesar Rp8,24 miliar.

Sementara itu, dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Baru-baru ini, penyidik telah memanggil bos toko peralatan elektronik terkemuka di Pekanbaru, Batam Elektronik, Adjon alias Along.

Selain itu, penyidik juga turut memintai keterangan tenaga ahli dari PT Blue Power Technologi Software Company In South, Raly Syadanas dan Filindo Iskandar. Keduanya merupakan tenaga ahli dari perusahaan yang beralamat di Centennial Tower 12 TH Floor, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Pada kegiatan pengadaan komputer/server, alat-alat studio, komunikasi dan Implementation IOC Provinsi Riau pada Dinas Kominfotik Riau tahun 2016 yang dikerjakan oleh rekanan PT SMRT, PT Blue Power Technologi Software Company In South sendiri merupakan perusahaan pendukung (supporting).

Selain saksi yang disebutkan di atas, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Diantaranya, Kepala Dinas Kominfotik Riau Yogi Getri yang merupakan Pengguna Anggaran (PA). Lalu, Edi Yusra yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau, dan Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut.

Pemeriksaan saksi itu dalam rangka penyidikan umum. Dimana saat ini penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti, baik dari keterangan saksi maupun dokumen pendukung lainnya.

Masih dalam proses penyidikannya, pihak rekanan diketahui telah mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp500 juta ke kas negara. Dengan pengembalian itu, berarti masih ada sekitar Rp2,6 miliar lagi yang belum dikembalikan rekanan.

Adanya pengembalian itu tentu diapresiasi penyidik. Menurut Muspidauan, hal itu sejalan dengan tujuan penanganan perkara tindak pidana korupsi, dimana penyidik berupaya melakukan pemulihan keuangan negara.

Meski begitu, dikarenakan perkara sudah masuk ke tahap penyidikan, upaya pengembalian itu nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan Jaksa dalam melakukan tuntutan pidana jika perkara tersebut bergulir ke persidangan.

"Pengembalian itu tidak menghapus pidana. Melainkan menjadi salah satu pertimbangan Jaksa dalam menjatuhkan tuntutan pidana nantinya," tegas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.

Pewarta: Bayu Agustari Adha dan Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018