Jakarta (ANTARA News) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah kembali menyambut kedatangan 32 pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru sepekan tiba di Arab Saudi dan membekalinya dengan peraturan dan adat setempat.

"Ini untuk memberikan perlindungan bagi pekerja migran yang baru tiba di Arab Saudi," kata Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Kebijakan yang dikemas dalam Welcoming Program tersebut, selain untuk pendataan dan lapor diri, juga bertujuan mengenalkan kebiasaan atau adat-istiadat, karakter warga Saudi, budaya kerja serta hukum yang berlaku di negeri tersebut.

Dari 32 pekerja migran laki-laki dan perempuan itu, lima di antaranya adalah tenaga perawat yang direkrut oleh Abeer Group, selebihnya dipekerjakan di Masjidil Haram Mekkah dan Masjid Nabawi Madinah sebagai petugas kebersihan.

Dalam kesempatan tersebut, para migran yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia ini diingatkan agar pandai membawa diri selama bekerja di negeri orang yang mempunyai budaya, kebiasaan dan hukum yang berbeda.

Hery Saripudin mengatakan bahwa perlindungan harus dimulai dari diri sendiri, antara lain melengkapi diri dengan dokumen yang sah dan menghormati kebiasaan dan hukum yang berlaku di negara setempat.

"Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung," ucap Konjen mengutip pepatah.

Koordinator Perlindungan Warga, Safaat Ghofur memberi contoh, berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya merupakan pelanggaran hukum di Arab Saudi yang bisa berakibat hukuman cambuk dan penjara.

"Banyak warga kita dipenjara gara-gara kasus akhlakiyah atau perilaku tidak patut," ujar Safaat Ghofur.

Senada dengan Safaat, Kepala Kanselerai KJRI Rahmat Aming juga mengingatkan pekerja yang baru tiba agar tidak mengambil foto sembarangan.

"Jangan sekali-kali mengambil foto perempuan meskipun dia bercadar, di tempat-tempat vital yang ada tanda larangan memotret atau merekam. Bapak-ibu bisa dipenjara," tegas Rahmat.

Kepala Kanselerai ini juga menyampaikan adanya saluran pengaduan atau untuk mengetahui informasi melalui call center, media sosial KJRI Jeddah, atau bila memungkinkan bisa mendatangi langsung KJRI untuk menyampaikan permasalahannya.

Di ujung acara, Konsul Tenaga Kerja Mochamad Yusuf mengingatkan rombongan ini agar tidak menandatangani dokumen apapun bila tidak mengerti isinya dan juga tidak menandatangani kontrak baru.

"Segera melapor kalau perusahaan tidak menggaji Bapak-Ibu seperti besaran yang tertera dalam isi Perjanjian Kerja (PK)," tegas dia.

Yusuf juga meminta agar mereka bekerja dengan sungguh-sunggu hingga masa kontrak berakhir, kecuali ada situasi mendesak seperti tindakan penganiayaan oleh perusahaan atau dipekerjakan tidak sesuai dengan isi kontrak.

Acara yang dibuka 5 Agustus 2018 itu dihadiri oleh Pelaksana Fungsi Konsuler-1 merangkap Koordinator Perlindungan Warga (KPW), Safaat Ghofur, Pelaksana Fungsi Konsuler-2 merangkap Kepala Kanselerai Rahmat Aming Lasim, Pelaksana Fungsi Pensosbud, Ahmad Syofian, dan Konsul Tenaga Kerja, Mochamad Yusuf.

Baca juga: KJRI Jeddah perkarakan majikan pelaku kekerasan

Baca juga: DPR: Arab Saudi revisi regulasi tenaga kerja asing


 

Pewarta: Dewanti Lestari
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2018