Calon anggota legislatif yang memenuhi syarat administrasi akan diumumkan oleh KPU untuk mendapat tanggapan dari masyarakat."
Tahuna, Sulut (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Jekc Seba mengatakan KPU telah mencoret dua nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Kabupaten Sangihe karena merupakan mantan narapidana korupsi.

"Dua nama mantan narapidana korupsi itu telah dicoret dari daftar bakal calon anggota legislatif Kabupaten Sangihe, dan sudah ada penggantinya," kata Jekc Seba di Tahuna, Selasa.

Menurut dia, dengan dicoretnya nama tersebut oleh KPU, partai politik pengusung calon telah menggantinya dengan calon yang baru.

KPU, kata dia, saat ini masih merampungkan verifikasi daftar dan syarat calon hasil perbaikan untuk diumumkan kepada masyarakat.

"Calon anggota legislatif yang memenuhi syarat administrasi akan diumumkan oleh KPU untuk mendapat tanggapan dari masyarakat," kata dia.

Selain verifikasi berkas calon anggota legislatif Sangihe, KPU juga melakukan verifikasi dukungan bagi empat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Seba mengatakan, KPU Sangihe akan melakukan rapat pleno penetapan nama dalam daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif Kabupaten Sangihe pada akhir pekan ini.

"Berdasarkan tahapan pemilihan umum legislatif 2019, KPU Sangihe akan menggelar rapat pleno penetapan DCS pada akhir pekan ini," kata dia.

Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018