Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Dua kepala daerah Provinsi Riau, Bupati Kampar, Aziz Zaenal, dan Walikota Dumai, Zulkifli AS, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan dugaan suap dana perimbangan.

"Tadi sudah datang dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi," kata Humas KPK, Febri Diansyah, kepada awak media di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan, Zaenal diperiksa sebagai saksi untuk Amin Santoso, anggota Komisi XI DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sementara AS, lanjutnya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo.

"Aziz Zainal, Bupati Kampar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin). Sedangkan Zulkifli As, Walikota Dumai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo)," ujarnya, melalui pesan Whatsapp.

Selain dua kepala daerah tersebut, KPK diketahui turut memeriksa tiga saksi lainnya masing-masing Drs Ahmad Fuad yang merupakan Sub Bagian Administrasi dan Umum Pemkab Labuhanbatu Utara dan Tengku Mestika Mayang selaku Dirut RSUD Pemkab Labuhanbatu Utara. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo.

Serta terakhir Linda dari Biro Perjalanan Wisata diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amin Santoso.

KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan Eka Kamaludin seorang konsultan yang juga menjadi perantara dalam kasus itu.

Ketiganya diduga sebagai pihak penerima dalam kasus tersebut. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmad Ghiast dari pihak swasta sekaligus kontraktor.

Pewarta: Bayu Adha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018