Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum menjaring masukan dari pemangku kepentingan serta partai politik dengan menggelar uji publik dua rancangan peraturan KPU untuk Pemilu 2019, di Jakarta, Selasa.

Dua rancangan PKPU yang diuji publik akan mengatur tentang pemungutan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara.

"Rancangan PKPU ini hanya menyempurnakan dari PKPU sebelumnya," kata Ketua KPU, Arief Budiman.

Diharapkan melalui uji publik tersebut apabila ditemukan poin yang dinilai merugikan dan berpotensi bermasalah akan diperbaiki.

Tidak banyak yang berubah pada rancangan PKPU untuk Pemilu 2019 itu, yakni surat suara dan cara penghitungan suara akan sama dengan aturan lama, hanya terdapat usulan pemakaian kode batang untuk pemilih di luar negeri.

Setelah mendapat masukan dari partai politik peserta Pemilu 2019 serta instansi terkait, KPU akan melanjutkan hasil uji publik kepada pemerintah dan DPR untuk kemudian dirapatkan.

Apabila dalam rapat tersebut terdapat masukan lagi dari DPR, KPU akan memperbaiki kembali rancangan PKPU untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

KPU menargetkan akan mengundangkan PKPU 2019 itu sebelum 16 Agustus 2018 sesuai dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pewarta: Dyah Astuti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018