Denpasar (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Denpasar Barat, menangkap komplotan wanita yang melakukan aksi mencuri barang dengan modus sebagai pembeli saat berbelanja di Pasar Sanglah, Denpasar, Bali.

"Modus kedua tersangka Srianti (29) dan Kasiani (37) mengambil dua buah telepon genggam milik korban Made Suwartini (44) dengan cara berpura-pura sebagai pembeli di toko milik korban," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Pandibu didampingi Kanit Reskrim Iptu Aji Yoga Sekar di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan, kedua tersangka yang masih kakak adik ini mengaku sudah berencana melakukan aksi pencurian di dalam toko milik korban pada 5 Agustus 2018, Pukul 15.00 Wita. Salah satu tersangka bernama Srianti bepura-pura sebagai pembeli datang ke toko milik korban.

Saat korban lengah, tersangka Kasiani sambil menggendong anaknya yang masih balita langsung mendekati meja laci dan mengambil dua telepon genggam merek Vivo V9 dan Oppo F1S di dalam laci tersebut.

Merasa ada yang aneh setelah kedua pelaku pergi meninggalkan toko korban karena kedua tersangka tidak jadi berbelanja, korban lantas memeriksa kembali meja laci tersebut dan sudah tidak menemukan dua telepon genggamnya ditempat itu.

"Setelah berhasil menggasak barang milik korban, tersangka Kasiani menyerahkan barang hasil curian itu kepada adiknya Srianti. Korban tersadar dua telepon genggamnya hilang saat memeriksa kembali telepon genggamnya yang disimpan di dalam laci itu," ujarnya.

Mengetahui barangnya hilang, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Barat pada 5 Agustus 2018, Pukul 17.15 Wita dan tim Opsnal yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Denpasar Barat Ipda Nengah Seven melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengecek kamera pengintai (CCTV) di toko itu dan melakukan pencarian keberadaan pelaku.

"Selanjutnya pada 5 Juli 2018, tim Opsnal Polsek Denbar dapat mengamankan kedua tesangka di sebuah kos-kosan di Jalan Tunjung Biru Nomot 6 Pamogan Denpasar," ujarnya.

Kepada petugas, kedua tesangka mengakui tekah mengabil dua buah telepon genggam milik korban yang dijual kembali untuk membanyar kost Srianti. Akibat perbuatan kedua tersangka, korban mengalami kerugian Rp5,6 juta.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018