... dari 18 total menara di Apartemen Kalibata City, diduga lima di antaranya digunakan untuk praktik prostitusi...
Jakarta (ANTARA News) - Jajaran Polda Metro Jaya, Rabu, mengumumkan hasil penindakan terhadap pelaku prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur.
   
"Pengungkapan ini dilakukan oleh tim khusus yang dipimpin operasinya dari Subdit Renakta pada 2 Agustus 2018 di Tower Flamboyan, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Ada 32 orang yang diamankan petugas," kata Wakil Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Sam Indradi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu. 
   
Ia menerangkan, lima dari 32 orang yang ditangkap petugas masih berusia sekitar 16 tahun, atau di bawah umur. "Tiga anak berusia 16 tahun yang telah bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) selama dua tahun (di Kalibata City)," kata dia. 
   
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan dua orang calon pelanggan yang masih di bawah umur (di bawah 18 tahun) saat penindakan pada awal Agustus lalu. 
   
"Dua orang laki-laki (di bawah umur) diamankan saat penindakan di TKP (tempat kejadian perkara). Mereka calon pelanggan. Saat ini kami masih mengembangkan terus kasus itu, karena dari 18 total menara di Apartemen Kalibata City, diduga lima di antaranya digunakan untuk praktik prostitusi," kata dia.

Saat ini korban telah diamankan di Rumah Perlindungan/Trauma Center (RPTC) Cipayung, Jakarta Timur.
   
Pasca penindakan, polisi menetapkan satu orang perempuan berinisial R, dan dua orang laki-laki dengan inisial T alias O, dan SBR sebagai tersangka. 
   
"Mereka (tersangka) adalah agen marketing properti yang sesuai fakta di lapangan, ada puluhan unit yang mereka pasarkan di Apartemen Kalibata City. Tersangka ini menyediakan fasilitas yang memudahkan seseorang melakukan perbuatan cabul," kata Indradi. 

Perwakilan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Reza Indragiri, menyatakan, jika nanti pihak penyidik berhasil membuktikan bahwa prostitusi anak dan dewasa itu bagian dari tindak pidana perdagangan orang, maka ancaman hukumannya dapat lebih berat. 

Pewarta: Genta Mawangi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018