Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi kepada Ike Rahmawati adik dari artis Inneke Koesherawati terkait proses pemesanan mobil yang diduga sebagai suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein.

KPK pada Rabu memeriksa Ike yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu sebagai saksi untuk tersangka Wahid Husein dalam penyidikan kasus suap kepada penyelenggara negara terkait pemberian fasilitas, perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Klas 1 Sukamiskin.

"Penyidik perlu mengkonfirmasi proses pemesanan dan pengantaran mobil itu. Artinya, tentu penyidik menduga saksi mengetahui proses tersebut karena memang pemesanan mobil itu terjadi di luar sehingga yang lebih mengetahui adalah pihak-pihak apakah yang disuruh ataupun membantu dalam proses pemesanan itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Selain Wahid, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) yang juga suami dari Inneke, dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

Seusai menjalani pemeriksaan Ike enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi seputar pemeriksaannya tersebut

"Untuk konfirmasi saja sebenarnya, untuk saksi saja kok," kata Ike usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Ia juga enggan menjelaskan lebih lanjut apakah dirinya juga dikonfirmasi soal pembelian mobil yang diduga suap kepada Wahid dari Fahmi dalam kasus tersebut.

"Tidak sih cuma ditanya sedikit saja kok, bukan untuk masalah Pak Fahmi," ucap Ike.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami arahan tersangka Fahmi dalam pemesanan dan pembelian mobil yang kemudian diberikan sebagai suap Wahid Husein.

KPK pun pada Selasa (24/7) lalu juga telah memeriksa Inneke.

"Pada saksi Inneke diperdalam informasi tentang arahan tersangka Fahmi Darmawansyah terkait dengan pemesanan dan pembelian mobil yang kemudian diberikan pada tersangka Wahid Husein," kata Febri di Jakarta, Selasa (24/7).

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Diketahui, mobil yang dipesan oleh Fahmi Darmawansyah dan kemudian diberikan kepada Wahid Husein adalah Mistubishi Triton Exceed warna hitam tersebut.

Diduga sebagai penerima dalam kasus itu, yakni Wahid Husein dan Hendry Saputra.?

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

Pemberian dari Fahmi tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh Fahmi dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan.

Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Dalam kegiatan OTT, KPK juga mengamankan uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.?

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018