Banda Aceh (ANTARA News) - Mantan fasilitator perundingan kesepakatan (MoU) damai Helsinki, Farid W Husain mengatakan, pembentukan partai lokal (parlok) di Provinsi Aceh harus sesuai koridor hukum, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. "Partai lokal harus sesuai koridor yaitu kepantasan dan kebenaran, mana yang bisa dan mana yang tidak," katanya usai pembukaan seminar refleksi dua tahun MoU Helsinki di Banda Aceh, Sabtu. Pernyataan tersebut menanggapi rencana pembentukan Partai GAM yang menggunakan bendera dan nama GAM sebagai lambang partai. Menurut dia, menjaga perdamaian adalah sebuah prinsip dimana harus ada saling pengertian antara para pihak yang pernah bertikai. "Kalau ada yang tidak suka ada yang memegang senjata maka senjata itu harus dipotong, itu sudah kita lakukan. Sama seperti saudara kita dari mantan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) seharusnya kalau lambang-lambang itu dapat mengganggu perdamaian seharusnya tidak digunakan lagi," kata Farid yang juga salah seorang pendiri Indonesian Peace Institute (IPI) Interpeace. Karena menurut dia, prinsip-prinsip itu diperlukan demi menjaga perdamaian terutama menggunakan prinsip kekeluargaan. Menanggapi Malik Mahmud yang merupakan warga negara Swedia yang ditetapkan sebagai pemimpin umum Partai GAM, menurut Farid tetap harus disesuaikan dengan koridor hukum dan peraturan yang ada di Indonesia. Refleksi dua tahun MoU Helsinki yang digelar IPI Interpeace Aceh juga turut dihadiri Gubernur Irwandi Yusuf, mantan Menteri HAM Hasballlah M Saad, perwakilan GAM Sofyan Dawood, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Supiadin dan ketua DPRD NAD Sayed Fuad Zakaria.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007