Tanjungbalai, Sumut,  (ANTARA News) - Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap lima orang pria yang diduga terlibat sebagai pengguna dan pengedar narkotika golongan I, jenis sabu-sabu, dalam satu hari.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, di Tanjungbalai, Kamis, membenarkan jajarannya meringkus lima orang tersangka yaitu, DTA, RH alias Bebe, ES alias Badut, MS dan SP dengan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah bervariasi.

Dijelaskan, DTA (26 tahun), warga Desa Bagan Asahan, Kabupaten Asahan ditangkap di Jalan Jenaha, Kota Tanjungbalai, pada Rabu (8/8) sekitar pukul 19.00 WIB. Hasil pengembangan terhadap DTA, petugas kemudian menangkap RH alias Bebe.

"Dari tangan kedua tersangka itu, Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan barang bukti lima bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu dengan berat kotor 40,09 gram," ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba Adi Haryono.

Kapolres melanjutkan, sekitar pukul 18.00 WIB Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan tersangka ES alias Badut (48 tahun) warga Gang Arcis, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

ES ditangkap di Jalan Bambu dengan barang bukti sebungkus plastik transparan kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,17 gram. Barang itu dibeli dari seorang laki-laki berinisial GD untuk dipakai sendiri.

Sebelumnya, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, personel Sat Res Narkoba juga menangkap dua orang tersangka yakni MZ (53 tahun) dan SP (42 tahun). Keduanya merupakan warga Kelurahan Pahang, Kota Tanjungbalai.

Barang bukti yang diamankan dari keduanya berupa sabu-sabu dengan berat kotor 0,5 gram dan 1 unit handpone warna hijau.

"Keduanya mengaku sabu-sabu itu dibeli dari laki-laki berinisial AR dengan cara patungan dan untuk dipakai berdua," ujar Kapolres.

Pewarta: Yan Aswika
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018