Pamekasan (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan mantan calon Bupati Pamekasan, Jawa Timur KH Kholilurrahman pada sidang putusan "dismisal" yang digelar majelis hakim MK di Jakarta, Kamis.

Penolakan itu, karena pemohonan termohon sebagaimana nomor perkara: 69/PHP.BUP-XVII/2018 dinyatakan tidak memenuhi ambang batas beracara di MK sebagaimana diatur pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 7 Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.

"Benar, gugatan mantan Cabup Kholilurrahman ditolak dan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut," kata Komisioner KPU Pamekasan Moh Subhan per telepon, Kamis siang.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Arief Hidayat dengan hakim anggota masing-masing Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Saldi Isro, Wahiduddin Adams, Aswanto, Made Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.

Subah merupakan satu dari dua komisioner yang diutus KPU Pamekasan menghadisi sidang putusan sementara sengketa Pilkada Pamekasan yang diajukan oleh mantan Calon Bupati Pamekasan Kholilurrahman ke MK. Komisioner lainnya adalah Hairil Anwar.

Dengan putusan ini, sambung Subhan, maka Surat Keputusan KPU Pamekasan tentang Penetapan Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan yang menetapkan pasangan Calon Bupati nomor urut 1 yakni Badrut Tamam-Raja`e (Berbaur) sebagai peraih suara terbanyak sah demi hukum.

Kuasa Hukum pihak terkait dari pasangan "Berbaur" Moh Nauval Ibrohim Salim dalam keterangan persnya kepada Antara per telepon di Pamekasan menjelaskan, Putusan MK bersifat final dan mengikat (binding). Final artinya, putusan MK adalah putusan akhir dan tidak ada upaya hukum yang tersedia untuk menyatakan keberatan dan banding atau kasasi terhadap putusan MK.

"Mengikat, artinya, putusan MK mengikat secara hukum bukan hanya terhadap pihak yang bersengketa, yakni penggugat, tergugat maupun pihak terkait dan bawaslu, akan tetapi seluruh pihak, karena putusan MK bersifat orga omnes," katanya.

Kasus sengketa Pilkada Pamekasan yang diajukan ke MK ini digugat oleh pribadi mantan calon Bupati Pamekasan Kholilurrahman, karena mantan calon Wakil Bupatinya, yakni Fathor Rohman tidak mengajukan gugatan.

Fathor sebelumnya sudah menyampaikan siaran pers menerima atas kekalahan atas lawan politiknya, yakni Badrut Tamam dan Raja`e (Berbaur) pada pelaksanaan pilkada yang digelar 27 Juni 2018.

Berdasarkan hasil rekapitulasi manual KPU Pamekasan, pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan Badrut Tamam dan Raja`e (Berbaur) unggul sebanyak 29.142 suara dari pasangan Kholilurrahman dan Fathor Rohman (Kholifah) pada pelaksanaan pilkada serentak yang digelar Rabu (27/6).

Pasangan nomor urut 1, yakni Badrut Tamam-Raja`e (Berbaur) diketahui meraih dukungan sebanyak 257.738 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 2 yakni KH Kholilurrahman - Fathor Rohman (Kholifah) meraih dukungan sebanyak 228.596 suara.

Jumlah tersebut meliputi sebanyak 486.334 suara sah, serta sebanyak 12.744 suara tidak sah dari jumlah total sebanyak 499.078 suara. Sehingga pasangan Berbaur unggul sebanyak 29.142 suara dari pasangan Kholifah.

Hanya saja, saksi Kholifah tidak terima dengan kekalahan itu dan menolak menanda tangani berita acara hasil rekapitulasi dengan dalih telah terjadi penyimpangan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Klaim penolakan oleh pasangan calon, meski fakta di persidangan terungkap oleh pribadi Kholil.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018