Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui juru bicaranya Fajar Laksono Soeroso menjelaskan bahwa pihaknya sudah membalas dua surat yang dikirim oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo) selaku pemohon uji materi ketentuan jabatan wakil presiden.

"Berdasarkan Rapat Pemusyaratan Hakim, MK kemudian membalas surat tersebut pada tanggal 7 Agustus 2018," ujar Fajar di Gedung MK Jakarta, Kamis.

Fajar menjelaskan bahwa surat balasan MK kepada Perindo pada intinya menjawab permintaan pemohon melalui kuasa hukumnya.

"Jadi MK sudah membalas melalui Kepaniteraan MK, intinya MK sekarang ini sedang berkonsentrasi memutus perkara sengketa hasil pilkada karena dibatasi waktu 45 hari kerja," jelas Fajar.

Lebih lanjut Fajar mengatakan bahwa Perindo sebelumnya telah dua kali mengirimkan surat kepada MK yaitu pada tanggal 24 Juli dan tanggal 31 Juli.

"Pada intinya, pemohon menghendaki agar MK segera memutus perkara a quo," kata Fajar.

Adapun perkara yang diajukan oleh Perindo baru memasuki tahapan perbaikan permohonan uji materi, sehingga belum masuk ke dalam pokok perkara.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor 60/PUU-XVI/2018 ini menguji Pasal 169 Huruf n UU Pemilu terhadap Pasal 7 UUD 1945 terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden, terutama frasa "belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari tahun".

Dalam sidang pendahuluan, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) selaku pemohon mendalilkan bahwa pengajuan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai satu pasangan terkendala dengan adanya frasa a quo dikarenakan Jusuf Kalla sudah pernah menjabat sebagai wakil presiden pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004 hingga 2009.

MK mencatat terdapat empat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam perkara itu yang berasal dari Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, enam orang akademisi hukum tata negara, Aktivis `98 yang diwakili Ubedilah Badrun, dan Keluarga Besar Rode 610 Yogyakarta.

Namun hingga berita ini diturunkan, MK belum menjadwalkan sidang lanjutan ataupun putusan untuk perkara a quo.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018