Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis menitipkan penahanan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPUU) di Rutan Cabang KPK di Kavling C1 Kuningan, Jakarta Selatan.

"Untuk kebutuhan penyidikan TPPU dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana dan kebutuhan pemeriksaan tersangka, mulai hari ini dilakukan penitipan narapidana Tubagus Chaeri Wardana di Rutan Cabang KPK di Kavling C1 dari 9 sampai 24 Agustus 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Wawan dalam kasus TPPU itu akan dilakukan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/8).

Wawan saat ini ditahan di lembaga pemasyarakan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah pada 25 Februari 2015 lalu, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wawan menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

KPK pun baru saja menyegel sel atau kamar Wawan di Lapas Sukamiskin.

Hal tersebut terkait kasus suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.

Wawan terbukti pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lebak dan Banten.

Wawan juga menjadi tersangka dalam tiga perkara lain yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan provinsi Banten 2011-2013 serta tindak pidana pencucian uang.

KPK juga sudah menyita 17 tanah milik Wawan di Bali, sekitar 42 mobil dan 1 motor besar merek Harley Davidson dalam perkara ini, sebagian di antara mobil-mobil tersebut adalah mobil mewah merek Lamborgini Anventador, Ferrari, Bentley Continental hingga Rolls Royce Flying Spur.

Ia dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua Undang-undang yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Tersangka juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018