Tapi sekarang, wilayah masyarakat adat sama sekali tidak ada dalam Geoportal Satu Peta yang segera diluncurkan pemerintah sebelum 17 Agustus 2018,
Jakarta, (ANTARA News) - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mempertanyakan keberadaan 51 wilayah adat seluas 1,2 juta hektare (ha) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan (SK) Bupati dalam Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).

"Awalnya One Map  memang ada untuk memasukkan peta wilayah adat, tapi ternyata sekarang tidak dimasukkan. Maka sepantasnya jika legitimasi One Map ini jadi dipertanyakan," kata Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi saat menggelar konferensi pers peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia di Jakarta, Kamis.

Rukka mengingatkan kembali bahwa dalam periode pemerintahan sebelumnya, di 2012, AMAN telah menyerahkan 4,8 juta ha peta wilayah masyarakat adat dan diterima oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

"Ini kita sebut sebagai titik terang karena tiba-tiba masyarakat adat ada, hadir, kelihatan, terlihat, setidaknya di 4,8 juta hektare itu. Ini adalah langkah yagn sangat penting buat masyarakat adat dan juga pemerintah karena waktu itu mereka berjanji peta-peta ini akan diintegrasikan di One Map," lanjutnya.

Peta wilayah adat akan dimasukkan dan kemudian rencana pembangunan apapun yang akan dilakukan berdasarkan Satu Peta Indonesia. Dan ketika di dalamnya ada indikasi wilayah adat, maka sebuah proses khusus untuk memastikan masyarakat adat mengetahui dan menyetujui harus dilakukan, ujar Rukka.

Itu alasan penyerahan peta partisipatif masyarakat adat terus bertambah dari tahun ke tahun sehingga menjadi 9,65 juta ha melalui wali data yang saat itu ada di tangan Badan Pengelola REDD (BP REDD).

"Tapi sekarang, wilayah masyarakat adat sama sekali tidak ada dalam Geoportal Satu Peta yang segera diluncurkan pemerintah sebelum 17 Agustus 2018," ujar Rukka.

Ia menyayangkan BIG yang menjadi ketua tim pelaksana Kebijakan Satu Peta (KSP) tidak bekerja sebagai fasilitator dan dinamisator.

Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo juga mempertanyakan bagaimana mungkin wilayah masyarakat adat yang lingkupnya lebih luas dari pada Hutan Adat justru tidak ada dalam Geoportal Satu Peta.

Seharusnya pemerintah juga membuat peta tematik Wilayah Masyarakat Adat. Baru setelahnya ada Hutan Adat, batas-batas Komunitas Masyarakat Adat atau Desa Adat.

"Mungkin dengan ditetapkannya Hutan Adat maka hutan mereka aman dari pemberian izin. Tapi bagaimana dengan wilayah adat yang lain yang bukan hutan?" tanya Widodo.*

Baca juga: AMAN luncurkan kajian ekonomi enam wilayah adat

Baca juga: AMAN: RUU masyarakat adat sinkronkan regulasi lain


 

Pewarta: Virna Puspa S
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018