Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah perlu konsisten untuk menegakkan aturan baru yang lebih tegas terhadap pelanggaran kendaraan dengan muatan berlebih di jembatan timbang.

"Efektif atau tidak, tergantung pada konsistensi penegakan hukum. Bila ditegakkan secara terus-menerus, regulasi baru itu akan efektif dalam mengatasi masalah kendaraan truk bermuatan berlebih," kata pengamat sektor transportasi, Darmaningtyas kepada Antara News di Jakarta, Jumat.

Ia pun mengusulkan ada waktu toleransi sehingga para pemilik truk tersebut juga dapat menyesuaikan diri dengan regulasi baru tersebut.

Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap pengaktifan kembali jembatan timbang di beberapa titik, mempertimbangkan berbagai hal agar tidak merugikan konsumen.

"Konteksnya kami ingin menertibkan, saya berharap nanti Kemenhub membuat satu jeda waktu, di mana mereka bisa menyesuaikan sehingga tidak merugikan konsumen," katanya di Semarang, Senin (30/7).

Terkait dengan hal tersebut, Ganjar mengimbau Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Jateng untuk mempertimbangkan wacana menaikkan harga jasa angkutan barang menjelang pengaktifan kembali jembatan timbang.

Sementara itu, Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menilang 452 kendaraan truk yang melebihi muatan di tiga titik jembatan timbang percontohan selama sepekan terakhir.

"Ratusan kendaraan truk itu ditilang selama kurun waktu 1-7 Agustus," kata Mohamad Risal Wasal, Direktur Pembinaan Keselamatan Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan disela Pengawasan Angkutan Barang dalam Pengentasan "Overload" and "Over Dimensi" di Jembatan Timbang Balonggandu Karawang, Kamis (30/7).

Penilangan dilakukan seiring dengan diterapkannya pemberlakuan aturan tilang untuk kendaraan overload dan overdimensi atau kendaraan melebihi muatan.
Baca juga: Kemenhub tingkatkan pemberlakuan ketentuan angkutan barang "odol"
Baca juga: Angkutan sembako mendapat toleransi pembatasan "odol"



 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018