Padang Aro (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, mengatakan sebanyak 45 bakal calon anggota legislatif gagal masuk dalam daftar calon sementara (DCS) karena berbagai alasan sehingga tidak dapat mengikuti Pileg 2019.

Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita, di Padang Aro, Jumat, mengatakan 45 bakal caleg yang tidak masuk DCS terdiriatas 42 orang tidak memenuhi syarat, satu lagi mantan terpidana korupsi dan dua orang gagal sebab partainya tidak memenuhi kuota perempuan 30 persen.

"Dari 347 orang yang didaftarkan 16 partai hanya 302 orang yang masuk DCS sedangkan sisanya gagal karena berbagai alasan," ujarnya.

Dia mengatakan parpol yang tidak memenuhi kuota perempuan 30 persen yaitu Hanura untuk daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Sangir Jujuan, Sangir Balai Janggo dan Sangir Batang Hari.

Selanjutnya PSI juga tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan pada dapil I yang meliputi Kecamatan Sangir.

"Kedua partai tersebut hanya mendaftarkan satu calon dan itu laki-laki di dapil yang tidak terpenuhi kuota perempuannya sehingga gagal masuk DCS," katanya.

Seharusnya, kata dia, kalau hanya mengusung satu calon maka harus perempuan sehingga memenuhi syarat.

Sedangkan 42 caleg lagi gagal masuk DCS karena tidak melengkapi berkas seperti surat keterangan pengadilan, surat kesehatan dan ijazah SMA tidak ada.

Selain itu KPU juga menemukan empat anggota DPRD Solok Selatan periode 2014-2019 yang pindah partai yaitu dua kader Hanura Marwan Efendi mendaftar melalui PKB, dan Afdal pindah ke Golkar.

Selanjutnya kader PKPI Dede Pasarela pindah ke Demokrat dan Monofrizal dari PPP ke PKS.

KPU Solok Selatan melaksanakan pleno penetapan DCS pada Jumat di Padang Aro dengan mengundang semua perwakilan Parpol.

Penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) akan dilakukan pada 8-12 Agustus 2018 kemudian pengumuman DCS pada 12 hingga 14 Agustus 2018.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018