Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 34.668 debitur perbankan umum menjadi korban gempa di Nusa Tenggara Barat yang terjadi sejak Minggu (5/8).

Puluhan ribu korban gempa tersebut memiliki portofolio kredit mencapai Rp1,25 triliun, kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan pihaknya sedang menyiapkan kebijakan untuk meringankan kerugian para nasabah tersebut.

Di samping debitur bank umum, nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang menjadi korban bencana gempa tercatat 1.214 debitur dengan nilai kredit Rp46,16miliar, yang berasal dari 11 BPR.

Terdapat pula kerugian yang diderita nasabah PT Pegadaian, yang diperkirakan mencapai Rp50 miliar.

OJK pada Senin ini bersama Industri Jasa Keuangan menggalang dana untuk membantu korban bencana gempa di NTB. Bantuan diberikan langsung oleh Wimboh Santoso kepada Pemprov NTB yang diwakili Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTB Irnadi Kusuma di Lapangan Tanjung Lombok Utara.

Wimboh mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk rasa keprihatinan dan upaya OJK dan Industri Jasa Keuangan untuk meringankan beban dari musibah gempa.

Jumlah dana dan nilai barang yang terkumpul mencapai Rp8,38 miliar. Dana ini berasal dari OJK, Ikatan Pegawai OJK dan dari Industri Jasa Keuangan seperti Bursa Efek Indonesia, KPEI, KSEI, PT Bank DBS Indonesia, MUFG Bank Ltd, Bank Mandiri, BNI, Danamon, Perbanas, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, AAUI, PT Prudential Life Assurance serta sejumlah perusahaan dan asosiasi di Industri Jasa Keuangan lainnya.

Dana bantuan tersebut dibagi untuk kebutuhan pemulihan fasilitas umum Rp 1 miliar, dana tunai untuk BPBD NTB, desa Bentek dan desa Rempek Rp 3,07 miliar. Sementara, bantuan logistik serta dana tunai yang sudah diberikan sebanyak Rp 4,31 miliar.

Baca juga: Presiden jenguk korban gempa di tenda kesehatan

Baca juga: Mensos: penanganan sudah jangkau semua lokasi gempa


 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2018