Jakarta (ANTARA News) - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PT Asabri, Mayjen (Purn) Subarda Midjaja mantan Dirut PT Asabri dan pengusaha Henry Leo, mulai Senin (13/8) malam ini ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Mereka berdua ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung yang diketuai Zanuddin Nare SH setelah menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 10.00 WIB Senin pagi. Pukul 20.25 WIB Subarda Midjaja yang pertama memasuki rutan Kejaksaan Agung dan disusul oleh Henry Leo pada pukul 20.35 WIB. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman, mengakui bahwa kasus ini memang pernah disidik oleh Mabes Polri, namun itu menyangkut tindak pidana umum. Sementara di Kejaksaan Agung mengusut dugaan tindak pidana korupsinya. Ia mengatakan Mabes Polri sebelumnya hanya menyidik kasus penggelapan uang di Asabri dan kemudian mengeluarkan SP3 pada Juli 2004, sementara Kejaksaan menyidik dugaan korupsi di Asabri yang saat itu dipimpin Subarda yang diduga merugikan negara Rp410 miliar. Dugaan penyelewengan bermula dari kerja sama investasi antara PT Asabri yang saat itu dipimpin Mayjen (purn) Subarda Midjaja dengan Henry Leo pada 1995. Henry mengajak Subarda mengembangkan industri pertambangan batu bara seluas 93.100 hektare di Kaltim, proyek gedung perkantoran Plaza Mutiara di Mega Kuningan Jakarta yang saat ini telah disita sebagai barang bukti serta reklamasi pantai seluas 200 hektare di Ancol Barat, Jakarta Utara. Henry mengajukan kredit Rp254,9 miliar BNI cabang Jakarta Kota. Demi mendapatkan kredit itu, Henry menjaminkan sertifikat deposito milik Asabri senilai Rp275 miliar. Karena Henry tidak sanggup membayar cicilan pinjaman, Bank BNI mencairkan deposito milik Asabri. Henry kemudian menandatangani surat perjanjian pengakuan utang sebesar Rp410 miliar pada 2 Desember 1997. Henry diminta memperkuat komitmen pembayaran utang dengan menyerahkan "stand-by letter of credit" (SBLC) yang diterbitkan Bank BNI senilai Rp410 miliar. SBLC itu keluar dengan jaminan tujuh unit apartemen, pesawat terbang, gedung perkantoran Mega Kuningan, tanah di Ciloto, Bogor, Bekasi dan Ciawi milik Henry.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007