"Paket kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kredit dan pembiayaan di sektor produktif"
Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan paket kebijakan untuk mendorong kinerja ekspor dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

"Paket kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kredit dan pembiayaan di sektor produktif sehingga meningkatkan efek berantai terhadap pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja serta mendorong ekspor," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Kebijakan OJK tersebut, lanjut Wimboh, tidak hanya melalui penyesuaian ketentuan, namun juga dapat dilakukan dalam bentuk mendorong sinergi antara kementerian dan lembaga terkait, diantaranya melalui program bank wakaf mikro, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) klaster.

Kebijakan yang diambil yaitu  OJK memberikan insentif bagi lembaga jasa keuangan yang menyalurkan pembiayaan ke industri yang berorientasi ekspor, industri penghasil barang substitusi impor, dan industri pariwisata, diantaranya melalui penyesuaian ketentuan prudensial seperti Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), penyediaan modal inti, dan kualitas aktiva.

Selain itu, regulator merevitalisasi peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui refocusing peran lembaga itu pada pembiayaan industri berorientasi ekspor, meningkatkan peran LPEI dalam penyediaan instrumen lindung nilai (hedging) untuk transaksi ekspor, dan penyediaan reasuransi untuk asuransi terkait ekspor.

OJK juga memfasilitasi penyediaan sumber pembiayaan dari pasar modal untuk pengembangan sepuluh kawasan strategis pariwisata nasional selain Bali.

OJK pun memfasilitasi KUR klaster untuk pengembangan UMKM di sektor pariwisata bekerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sedangkan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional diantaranya adalah melakukan penyesuaian ketentuan prudensial di industri perbankan seperti penyesuaian ATMR untuk pembiayaan perumahan, termasuk di dalamnya menghapus larangan pemberian kredit bagi pengolahan tanah bagi pengembang rumah tinggal, dan meringankan persyaratan kewajiban penilaian agunan sebagai pengurang Penyisihan Penghapusan Aset (PPA).

OJK juga mendorong lebih berkembangnya perusahaan teknologi finansial rintisan (startup financial technology) termasuk penggalangan dana ekuitas (equity crowdfunding) karena perannya yang besar dalam membuka akses permodalan bagi UMKM yang besar kontribusinya pada PDB nasional, dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen.

Otoritas pun memfasilitasi pemanfaatan pasar modal melalui pengembangan instrumen seperti sekuritisasi aset, obligasi daerah, obligasi hijau (green bonds), pembiayaan campuran (blended finance), dan instrumen bersifat syariah, serta lindung nilai (hedging) instrumen. OJK juga akan meningkatkan cakupan investor domestik diantaranya melalui perusahaan efek daerah.

Terakhir, OJK mewajibkan lembaga pembiayaan untuk mencapai porsi penyaluran pembiayaan ke sektor produktif.

Baca juga: Menkeu sebut defisit neraca perdagangan Juli agak anomali

 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018