Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menepis anggapan bahwa kinerja DPR RI di bidang legislasi masih lemah. 

"DPR RI meskipun memiliki hak legislasi tidak bisa menyetujui rancangan undang-undang menjadi undang-undang tanpa persetujuan pemerintah," kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Rabu.

Bamsoet, sapaan akrabnya, merujuk pada pasal 20 UUD NRI 1945 yang menyebutkan penyusunan progam legislasi nasional (prolegnas) dan pembahasan RUU tidak bisa dilakukan DPR RI secara sepihak.

"Proses pembahasan RUU bukan hanya menjadi tanggung jawab DPR, melainkan tanggung jawab bersama DPR dan pemerintah," katanya.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, kinerja DPR RI di bidang legislasi yang utama bukanlah jumlah undang-undang yang dihasilkan, melainkan bagaimana menghasilkan undang-undang berkualitas.

"Kualitas UU itu secara langsung dapat memberikan solusi dan payung hukum bagi permasalahan rakyat, baik di bidang hukum, ekonomi, sosial, politik, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," katanya. 

Bamsoet menambahkan, pada proses pembahahasan rancangan undang-undang, DPR RI juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan kritik, bahkan meminta masukan untuk menyusun pasal demi pasal. 

"Pembahasan RUU di DPR dilakukan secara terbuka dan berkelanjutan tanpa mengenal waktu dan tenaga, serta mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat," katanya.

Baca juga: DPR setujui 50 RUU masuk Prolegnas 2018
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan pidato penutupan masa sidang pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018). Masa Reses Persidangan V Tahun Sidang 2017/2018 berlangsung 27 Juli - 15 Agustus 2018. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018