Jakarta (ANTARA News) - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menyebutkan bahwa lahirnya UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung (MA) merupakan amanat reformasi, terutama terkait dengan peraturan rekrutmen calon hakim agung.

"Lahirnya UU 3/2009 merupakan amanat reformasi, dan ketentuan Pasal 6B di dalamnya karena publik pada waktu itu memiliki ketidakpercayaan yang cukup tinggi kepada MA," jelas Bayu ketika dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.

Hal ini dijelaskan Bayu menanggapi permintaan MA kepada KY untuk fokus pada jalur hakim karir dalam rekrutmen calon hakim agung 2018.

Dijelaskan bahwa Bunyi Pasal 6B ayat (1) berbunyi: "Calon hakim agung berasal dari hakim karier", dan Pasal 6B ayat (2) berbunyi: "Selain calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon hakim agung juga berasal dari nonkarier".

Sementara dalam UU MA yang lama, dijelaskan bahwa hakim agung non-karier hanya merupakan alternatif.

Lebih lanjut Bayu menilai bahwa hakim agung dari jalur non-karir memiliki manfaat yang sangat besar bagi MA, sehingga sangat disayangkan bila MA memutuskan untuk terfokus pada hakim karir dalam rekrutmen calon hakim agung 2018.

Posisi hakim agung non-karir dikatakan Bayu menjadi vitamin bagi MA untuk mengatasi ketidakpercayaan publik, sehingga MA kembali menjadi lembaga yang berwibawa dan dipercaya.

"Para hakim agung non-karir ini melakukan reformasi di MA melalui putusan-putusannya yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan di masyarakat," kata Bayu.

Menurut Bayu hal itu disebabkan karena figur-figur dari jalur non-karir ini juga sudah lama berkecimpung di dunia peradilan di sisi yang berbeda dari hakim karir.

Sebelumnya Ketua MA Hatta Ali membenarkan bahwa pihaknya memang meminta KY untuk khusus merekrut CHA dari jalur hakim karir.

"Kami meminta berdasarkan UU MA yang lama bahwa pengusulan hakim agung berdasarkan kebutuhan yang non-karir," ujar Hatta usai melantik dua hakim agung di Gedung MA Jakarta, Rabu (15/8).

Hatta kemudian menambahkan bahwa pihaknya mengacu pada putusan MK yang menyatakan bahwa pencalonan hakim agung adalah permintaan dari MA, dan bagi hakim jalur non karir hanya akan direkrut berdasarkan kebutuhan pada saat itu.

Hatta menilai bahwa pada saat ini MA belum membutuhkan hakim agung dari jalur non-karir, kecuali untuk hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak.

"Oleh sebab itu kami kemarin meminta rekrutmen untuk delapan hakim agung, dan yang satu boleh dari jalur non-karir untuk hakim pajak. Karena hakim karir tidak ada yang ahli pajak," jelas Hatta.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018