Palangka Raya (ANTARA News) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, Masrawan, mengajak masyarakat di provinsi setempat mewaspadai penyebaran paham radikalisme karena dapat berujung aksi terorisme.

"Saya selaku Kakanwil Kemenag Kalteng selalu mengingatkan tentang kewaspadaan penyebaran paham radikal. Kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk selalu mengajak warganya menjauhi paham radikal," kata Masrawan di Palangka Raya, Kamis.

Masrawan mengatakan, paham radikal yang sifatnya negatif dilarang seluruh ajaran agama, terlebih jika berujung pada aksi terorisme.

"Semua agama baik Hindu, Budha, Katolik, Protestan dan Islam sangat melarang aksi terorisme. Bahkan agama Islam sangat melarang tindakan yang merugikan orang lain. Islam adalah agama yang `rahmatan lilalamin` (kasih sayang untuk semesta)," kata Masrawan.

Pria berkacamata itu menambahkan, aksi terorisme tersebut sangat merugikan dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.

"Karena aksi terorisme perekonomian akan terganggu, bahkan aksi ini dapat menimbulkan ketenteraman dan terjadi keresahan di tengah kehidupan masyarakat," katanya.

Menurut dia, kurangnya pendalaman terhadap ajaran agama yang benar dapat menjerumuskan seseorang pada praktik terorisme.

"Perkembangan teknologi yang semakin mudah mengakses dan mendapatkan informasi juga menjadi jalur penyebaran paham radikal di era sekarang," katanya.

Untuk itu, dia pun mengimbau masyarakat di Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai dan Bumi Pancasila" ini untuk semakin bijak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi.

Pihaknya pun juga menginstruksikan jajaran Kementerian Agama di Provisi Kalimantan untuk meningkatkan kewaspadaan penyebaran paham radikal dengan berbagai cara. Salah satunya penguatan karakter beragama, berbangsa dan bernegara.

Pernyataan itu diungkapkan Masrawan saat dikonfirmasi mengenai penangkapan salah seorang warga Palangka Raya oleh Densus 88 terkait dugaan rencana terorisme pada Senin (13/8) lalu.

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018