Semarang (ANTARA News) - Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tetap terbatas karena DPD tidak bersifat bikameral, tetapi komplementer terhadap DPR RI, kata Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono.

Meski Pemerintah menilai DPD RI terus memantapkan peran konstitusionalnya, menurut Teguh Yuwono di Semarang, Jumat pagi, kewenangannya tetap terbatas, atau hanya melengkapi dan memperkuat fungsi DPR RI.

Teguh mengemukakan hal itu ketika merespons pidato Presiden RI Joko Widodo di depan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2018 di Jakarta, Kamis (16/8), mengenai peran DPD RI.

Sebagai lembaga representasi daerah, kata Presiden Jokowi, DPD terus memantapkan peran konstitusionalnya dalam menjalankan tugas legislasi, pertimbangan, serta pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah.

Sepanjang tahun 2018, DPD berperan penting dalam pengawasan kebijakan moratorium pemekaran daerah, pilkada serentak, manajemen kependudukan, evaluasi pelaksanaan otonomi khusus, peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, serta regulasi profesi guru dan kesejahteraannya.

Presiden mengatakan bahwa lembaga tinggi negara itu juga mendukung pemanfaatan sumber daya energi terbarukan dan pengelolaannya secara berkelanjutan.

Selain itu, turut mendukung kebijakan desentralisasi fiskal yang berkeadilan dan mendorong kemandirian daerah.

"Hal ini menjamin kepastian dana transfer ke daerah dan dana desa selaras dengan karakteristik dan kebutuhan daerah," kata Presiden Jokowi.

Namun, lanjut Teguh Yuwono, setelah amendemen UUD 1945 pada tahun 1999, dalam sistem lembaga perwakilan rakyat, tidak ada lagi Fraksi Utusan Daerah atau menjadi DPD yang kewenangannya terbatas.

Meski DPD mengusulkan rancangan undang-undang ke DPR RI, kemudian ikut membahas dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu, menurut analis politik dari Undip itu, DPD tidak turut menyetujui pengesahan RUU menjadi undang-undang.

Menyinggung perubahan kelima UUD 1945 supaya lembaga tinggi negara itu berfungsi sama dengan DPR RI, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan, Teguh mengemukakan bahwa partai-partai politik cenderung tidak ingin DPD menjadi bikameral, seperti bikameral di Amerika Serikat, Eropa, atau negara lain.

Alumnus Flinders University Australia itu lantas mencontohkan sistem lembaga perwakilan rakyat di Inggris yang terdiri atas dua kamar atau dua badan legislatif, yakni House of Lords dan House of Common.

Pewarta: Kliwon
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018