Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan.

Perpres yang ditandatangani per 13 Agustus 2018 ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (5), Pasal 12 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (7) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dalam Pasal 1 poin 2 Perpres ini disebutkan Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Dikutip dari website Setneg.go.id, Senin, pada Pasal 2 menyebutkan bahwa Peraturan Presiden ini mengatur: a. tata cara penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten/kota; b. tata cara penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah provinsi; c. tata cara penyusunan strategi kebudayaan; d. pemantauan dan evaluasi; e. pendanaan.

Sedangkan dalam menyusun strategi kebudayaan, dalam Pasal 15 ayat (1) Perpres ini menyebutkan bahwa "Menteri menyusun strategi Kebudayaan dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan.

Sementara untuk pendanaan, disebutkan dalam Pasal 23, yakni:

Ayat (1): "Pendanaan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota".

Ayat (2): "Pendanaan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.

Ayat (3): "Pendanaan penyusunan Strategi Kebudayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 14 Agustus 2018.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018