Jakart (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN)  menangkap oknum anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara bernama Ibrahim alias Hongkong karena diduga memiliki narkoba jenis sabu dan 30 ribu butir ekstasi. 

"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap Ibrahim alias Hongkong yang bersangkutan sedang sosialisasi di kampung - kampung pada hari Senin sehubungan dengan pencalonannya kembali sebagai anggota DPRD Langkat untuk masa bakti 2019-2024," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkatnya yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.

Saat akan ditangkap, Ibrahim alias Hongkong bersama beberapa orang yang mendampinginya, menyangka tim BNN adalah anggota Bawaslu. Di kantong  yang bersangkutan ditemukan kartu anggota DPRD Kabupaten Langkat.

Sebelumnya tim operasi gabungan menyita tiga karung goni yang di dalamnya diduga berisi narkoba pada operasi gabungan di Aceh dan Pangkalan Susu, Sumatera Utara pada hari Minggu dan Senin.

Operasi gabungan BNN, Bea Cukai dan TNI AL Langsa melakukan penangkapan terkait informasi adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Pangkalan Susu.

Dari operasi tersebut diamankan enam pelaku tindak pidana narkoba lainnya yakni Rinaldi, Ibrahim Jampok, Ibrahim Pusung Baru, A. Rahman, Joko dan Amat.

Dari hasil pemeriksaan barang bukti dari pelaku Ibrahim alias Hongkong oleh petugas BNN, selain narkotika jenis sabu di dalam tiga karung, juga ditemukan enam bungkus ekstasi dengan logo daun berwarna biru berjumlah sekitar 30 ribu butir.

Sebanyak 30 ribu butir ekstasi tersebut memiliki kualitas sangat baik (KW 1), katanya.   "Setelah pemeriksaan dan pencocokan terhadap barang bukti maka tujuh orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Arman.

Baca juga: Anggota DPRD Langkat memiliki 30 ribu butir ekstasi

Baca juga: Anggota DPRD Langkat pemilik tiga karung narkoba ditangkap

 

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018