Hari ini dihadirkan Kepala Dinas Kesehatan seluruh provinsi dan MUI provinsi untuk mendapat penjelasan aecara utuh terkait imunisasi MR,
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kesehatan mengundang kepala dinas kesehatan dan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari 34 provinsi untuk mengkoordinasikan kelanjutan kampanye dan pelaksanaan imunisasi campak-rubella (MR) pascakeputusan fatwa MUI nomor 33 tahun 2018.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Anung Sugihantono di Jakarta, Kamis, mengatakan pertemuan tersebut bertujuan untuk penyebarluasan informasi secara utuh kepada pemegang program kesehatan khususnya terkait imunisasi di daerah mengenai pentingnya mendapatkan imunisasi MR.

"Hari ini dihadirkan Kepala Dinas Kesehatan seluruh provinsi dan MUI provinsi untuk mendapat penjelasan aecara utuh terkait imunisasi MR," kata Anung.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh menyampaikan informasi terkait imunisasi serta panduannya dari sisi keagamaan kepada MUI daerah. Sementara aspek kesehatan dan teknis pelaksanaan imunisasi MR.

MUI memutuskan untuk memperbolehkan penggunaan vaksin campak-rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) meski mengandung unsur nonhalal karena kondisi darurat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk Dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi yang diterbitkan di Jakarta pada Senin (20/8) malam.

MUI menetapkan bahwa vaksin MR produk dari SII hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Namun penggunaannya pada saat ini dibolehkan.

Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

Berdasarkan data yang dipublikasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2015, Indonesia termasuk 10 negara dengan jumlah kasus campak terbesar di dunia. 

Kementerian Kesehatan RI mencatat jumlah kasus suspek campak-rubella yang dilaporkan antara tahun 2014 hingga Juli 2018 tercatat sebanyak 57.056 kasus suspek dengan 8.964 positif campak dan 5.737 positif rubella.  

“Lebih dari tiga per empat dari total kasus yang dilaporkan, baik campak (89 persen) maupun rubella (77 persen) diderita oleh anak usia di bawah 15 tahun," kata Anung Sugihantono.  

Baca juga: Kemenkes minta pemda dukung imunisasi MR
Baca juga: MUI perbolehkan penggunaan vaksin MR

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2018