Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji coba aplikasi dana kampanye bagi peserta pemilu sebagai upaya mewujudkan pemilu yang transparan.

"Melalui aplikasi ini mudah-mudahan bisa membantu penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan juga masyarakat untuk mengetahui transparansi dana kampanye," kata Ketua KPU Arief Budiman saat sambutan dalam acara tersebut di Jakarta, Kamis.

Arief menyampaikan dengan adanya aplikasi tersebut diharapkan semakin memperbaiki transparansi yang akan mendorong kepercayaan masyarakat terhadap pemilu.

"Dengan demikian, hal ini dapat membantu menghentikan kecenderungan partisipasi publik yang terus menurun sejak Pemilu 1999," kata Arief di hadapan perwakilan dari partai politik yang  hadir pada acara itu. 

Ia menyampaikan keterlambatan pelaporan dana kampanye memiliki konsekuensi. 

Bila pelaporan terlambat atau tidak dilakukan untuk laporan awal dana kampanye pada 23 September 2018 jam 18.00 waktu setempat maka kepersertaan dalam pemilu baik DPD, DPR, DPRD, maupun Presiden/Wakil Presiden dapat dibatalkan. Laporan awal dana kampanye dapat diperbaiki hingga 24 September 2018.

Begitu pula laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang harus diserahkan paling akhir pada 2 Mei 2019. Bila tidak dilaksanakan dapat mengakibatkan pembatalan bagi mereka yang terpilih dalam pemilu

Komisioner KPU Hasyim Asyarie mengatakan aplikasi ini diharapkan mempermudah peserta pemilu dalam melaporkan dana kampanye.

Baca juga: Wiranto ingatkan suhu politik jangan sampai "mendidih" jelang pileg-pilpres



 

Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018