Kebijakan perpajakan tersebut dilakukan dalam rangka membantu meringankan beban dan dampak sosial ekonomi terkait bencana alam gempa bumi di Pulau Lombok
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan kahar atau keadaan luar biasa di Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sehubungan dengan bencana alam gempa bumi di wilayah tersebut.

Melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, wajib pajak yang berada atau memiliki usaha di wilayah Lombok diberikan pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan.

Kebijakan perpajakan tersebut dilakukan dalam rangka membantu meringankan beban dan dampak sosial ekonomi terkait bencana alam gempa bumi di Pulau Lombok.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memberikan pengecualian pengenaan sanksi perpajakan serta perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan bagi wajib pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-209/PJ/2018 tanggal 21 Agustus 2018.

Pembayaran pajak atau utang pajak yang jatuh tempo pada 29 Juli 2018 sampai dengan dua bulan setelah berakhirnya penetapan keadaan tanggap darurat. Pelaporan dan pembayaran dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut di atas.

Pengecualian dimaksud dilaksanakan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Dalam hal Surat Tagihan Pajak telah diterbitkan, Kepala Kanwil DJP secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi.

Di samping itu, pengajuan keberatan yang jatuh tempo pada 29 Juli 2018 sampai dengan dua bulan setelah berakhirnya penetapan keadaan tanggap darurat diberikan perpanjangan batas waktu paling lama satu bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut di atas.

Baca juga: OJK beri perlakuan khusus kredit di NTB
Baca juga: Mataram sewa lahan untuk pelayanan pajak pascagempa
 

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018