Denpasar (ANTARA News) - Sebanyak tiga dari sebelas narapidana warga negara asing penghuni Lembaga Pemasyarakatan Denpasar mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) bertepatan peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI, Jumat. Gubernur Bali Drs Dewa Beratha didampingi Kakanwil Departemen Hukum dan HAM Propinsi Bali Drs Bambang Untung serta Kepala Lapas setempat Ilham Djaya, secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi tersebut kepada mereka yang berhak menerimanya seusai peringatan HUT ke-62 Kemerdekaan RI di Lapas setempat. Warga negara asing penghuni Lapas Denpasar seluruhnya tercatat 23 orang, terdiri atas napi sebelas orang yang berhak mendapat remisi dan tahanan 12 orang. Dari tiga napi yang memperoleh remisi besarnya antara satu hingga tiga bulan itu, masih tetap harus berada di balik jeruji besi untuk menjalani sisa hukuman. Ketiga napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman terdiri atas Renae Lowrence (21) warga negara Australia yang dihukum 20 tahun penjara, mendapat remisi tiga bulan, sehingga baru akan bebas 18 Januari 2025. Selain itu Bishu Bahadur Taki, warga negara Nepal mendapat remisi tiga bulan. Pria yang tersangkut kasus narkoba itu divonis dua tahun penjara, denda Rp15 juta atau subsider enam bulan kurungan sejak 11 Mei 2006. Richard David Semaor, warga negara Kanada mendapat remisi satu bulan dari empat tahun hukuman yang dijalani akibat penyalahgunaan narkoba. Remisi yang diterimanya kali ini merupakan kedua sejak menjalani hukuman 10 Pebruari 2007. Sebelumnya menerima remisi khusus berkaitan Hari Raya sebanyak 15 hari. Kepala Lapas Denpasar Ilham Djaya selesai mendampingi Gubernur Dewa Beratha yang bertindak sebagai inspektur upacara tersebut menjelaskan, napi dan tahanan asing di Lapas Denpasar berasal dari 12 negara. Warga negara Australia tercatat paling banyak yakni sebelas orang, menyusul dari Amerika, Afrika Selatan, Jepang, Italia, Brasil, Meksiko, Perancis, Philipina dan Peru. Mereka umumnya tersangkut kasus narkoba, baik sebagai pemakai, pengedar maupun penyelundup benda haram tersebut dalam jumlah besar.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007