Kalau ada yang belum sinergi kita sinergikan, sekarang permasalahannya petani (peternak) kita jangan sampai galau atau resah akibat adanya perubahan (revisi) Permentan ini
Bandung (ANTARA News) - Kementerian Pertanian melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita mengimbau peternak tidak perlu khawatir terkait revisi Permentan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu Segar Dalam Negeri.

"Kalau ada yang belum sinergi kita sinergikan, sekarang permasalahannya petani (peternak) kita jangan sampai galau atau resah akibat adanya perubahan (revisi) Permentan ini," kata I Ketut Diarmita, usai menjadi pembicara pada sosialiasi Revisi Permentan Nomor 26 Tahun 2017 di Lantai 4 Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat.

Kementerian Pertanian, kata Ketut, juga meminta pelaku usaha menggandeng peternak sapi perah untuk membangun persusuan nasional.

"Saya meminta kepada dan IPS dan importir untuk bermitra dengan peternak sapi perah agar hasil susunya berkualitas," kata dia.

Dia mengatakan selama satu minggu ini akan berkeliling dari Jawa Timur ke Jawa Tengah dan selanjutnya hari ini ke Jawa Barat untuk membahas nasib persusuan nasional, terutama keberlangsungan usaha peternak sapi perah ke depan.

"Di sini saya ingin mengkomunikasikan dengan IPS atau industri pengolahan susu, importir, koperasi dan peternak bahwa meskipun keberadaan Permentan 26 direvisi, namun bukan berarti kita harus larut di dalamnya," katanya.

Pihaknya menegaskan bahwa perubahan peraturan tersebut karena adanya kepentingan nasional yang lebih besar dalam perdagangan dunia.

"Perubahan ini adalah wujud nyata dari kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO, sehingga kita harus mensinergikan semua peraturan dengan aturan di WTO, terutama terkait dengan ekspor-impor," kata dia.

Menurut dia, adanya Permentan Nomor 33 Tahun 2018 bukan berarti kemitraan hilang, karena dalam peraturan di dunia ini tidak ada yang melarang pelaku usaha dan peternak untuk melakukan kemitraan (partnership).

Ia mengatakan dalam menghadapi era perdagangan bebas saat ini harus dengan cara bijak, terutama dalam upaya meningkatkan produksi susu di dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing.

Dia menuturkan bahwa Pulau Jawa merupakan sentra persusuan nasional, namun setelah berkeliling di beberapa wilayah ternyata permasalahan di peternak sapi perah saat ini adalah kualitas susu, handling ternak, perkandangan, jumlah bakteri yang ada dan kualitas pakan yang masih kurang.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada IPS dan importir agar tergugah hatinya untuk bermitra dengan peternak yang merupakan bentuk dari komitmen dan integritas terhadap bangsa.

"Saat ini kita terus menghimbau agar para pelaku usaha (IPS dan importir) untuk dapat memanfaatkan susu segar dari dalam negeri dan peternak juga harus siap meningkatkan produksi dan kualitas, sehingga harus berimbang," ujarnya.

Ketua Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) Jawa Barat Dedi Setiadi mengatakan, peternak sangat mengapresiasi lahirnya Permentan Nomor 26/2017.

"Sebelumnya kemitraan ada yang besar dan yang kecil dengan adanya Permentan ini, maka itu seperti ada penghulunya, sehingga diharapkan akan ada Regulasi pengganti diatas Permentan yang memperkuat kemitraan tersebut," kata dia.

Beberapa perwakilan importir bahan baku susu menyampaikan bahwa implementasi Permentan 26 telah membawa dampak atau efek domino positif, terutama peningkatan konsumsi susu segar di dalam negeri melalui kegiatan promosi gerakan minum susu ke anak-anak sekolah.

Baca juga: Dirjen: perubahan permentan susu dampak keputusan WTO
Baca juga: Dirjen: Perubahan Permentan untuk keberpihakan kepada peternak dan industri susu

 

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018