Jakarta (ANTARA News) - Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh akan mengadukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Komisi Pemilihan Umum RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dinilainya tidak taat menjalankan putusan Bawaslu Aceh (Panwaslih).

"Tadi kami sudah berkonsultasi, kami lengkapi berkas, besok Senin (27/8) kami ajukan," kata Abdullah Puteh di Jakarta, Selasa.

Mantan Gubernur Aceh tersebut sebelumnya terganjal masuk dalam daftar calon sementara DPD Aceh karena dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KIP dengan dalih PKPU No. 20/2018 yang membatasi terpidana koruptor untuk tidak menjadi peserta pemilu.

Abdullah Puteh sempat menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin Bandung setelah divonis bersalah oleh pengadilan karena dinilai melakukan tindak pidana korupsi pembelian dua buah helikopter. Ia bebas sejak November 2009.

Atas putusan KIP tersebut, Abdullah Puteh mengajukan sidang sengketa ke Bawaslu Aceh (Panwaslih). Dalam sidang ajudikasi tersebut, Bawaslu Aceh memberikan keputusan final dan mengikat bahwa permohonannya dikabulkan seluruhnya. Abdullah Puteh dinyatakan lolos dan memenuhi syarat.

Untuk itu, KIP diminta untuk memasukkan nama Abdullah Puteh ke dalam daftar calon sementara DPD.

Namun, keputusan tersebut hingga kini belum dipatuhi. KPU RI juga mengeluarkan surat untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut.

Tindakan KIP dan KPU tersebut, menurut Abdullah Puteh merupakan pelanggaran hukum serius oleh penyelenggara pemilu yang tidak mau melaksanakan putusan Panwaslih yang final dan mengikat.

Menurut dia Pasal 15 huruf i dan Pasal 17 huruf J UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu menyatakan tugas dan kewajiban KPU Provinsi melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi.

Apalagi, sidang ajudikasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Aceh tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa yang berarti pengakuan terhadap putusan.

"Bagaimana bisa hukum ditegakkan bila penyelenggara pemilu malah tidak menegakkan hukum. Ini menjadi negara dalam negara," katanya.

Abdullah Puteh menyatakan dirinya telah melaksanakan segala ketentuan yang diberlakukan UU Pemilu. Dalam Pasal 182 huruf g UU tersebut juga dinyatakan mantan narapidana dapat maju dalam pemilu bila mengemukakan informasi secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah menjadi terpidana. 

Menurut dia, aturan PKPU No. 20/2018 yang membuat norma baru larangan kepada terpidana korupsi untuk menjadi caleg adalah bertentangan dengan UU.

Baca juga: KPU tetap tegas soal PKPU larangan caleg mantan napi koruptor

 

Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018