Jakarta (ANTARA News) - Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh mengatakan dirinya akan memperjuangkan dengan sekuat tenaga hak politiknya sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Akan saya perjuangkan hingga penghabisan," kata Puteh di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, hak politiknya telah dihambat oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Komisi Pemilihan Umum, karena keduanya hingga saat ini tidak melaksanakan putusan Bawaslu Aceh yang menyatakan dirinya memenuhi syarat untuk menjadi calon peserta pemilu DPD 2019.

Padahal sesuai dengan UU no 7/2017 tentang Pemilu, KIP maupun KPU memiliki tugas dan kewajiban untuk melaksanakan putusan Bawaslu.

Keputusan tersebut memperkuat dugaan Abdullah Puteh yang pernah divonis hukuman penjara karena kasus korupsi dua helikopter itu, telah terjadi pelanggaran tidak taat hukum yang dilakukan oleh KIP Aceh dan KPU.

Menurut dia, hukum dalam penyelenggaraan pemilu kali ini carut marut setelah munculnya Peraturan KPU no 20/2018 yang dinilainya bertentangan dengan UU no 7/2017 tentang Pemilu.

Di PKPU 20/2018 tersebut, memuat pasal yang melarang mantan narapidana koruptor untuk mengikuti pemilu 2019. 

Padahal di dalam UU no 7/2017 tentang Pemilu yang merupakan aturan lebih tinggi, memastikan hak para mantan narapidana yang secara terbuka dan jujur mempublikasikan kepada khalayak bahwa mereka pernah menjadi terpidana.

"Menjadikan PKPU norma hukum baru adalah sesat pikir, karena seharusnya tidak bertentangan dengan UU yang lebih tinggi," katanya.

Ia juga menyampaikan, hingga kini hak politiknya diakui oleh negara dan dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2016 yang membuat dirinya dapat berpartisipasi mengikuti Pemilihan Gubernur Aceh 2017.

Menurut dia, menjadi peserta pemilu merupakan hak asasi bagi mantan terpidana karena telah menebus kesalahannya dengan vonis penjara yang telah dijalaninya. Persyaratan dalam PKPU tersebut membuat para narapidana dihukum dua kali. Padahal telah menebus kesalahannya dengan menjalani hidup di penjara.

Sementara itu, Abdullah Puteh dalam kesempatan tersebut menyatakan akan mengadukan KIP Aceh dan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena tidak mematuhi putusan Bawaslu Aceh.

Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018