Pada intinya saya ikuti dan hormati proses hukum yang berlaku. Tadi sudah sama-sama dengar, kita berharap bisa berjalan dengan lancar,
Jakarta, (ANTARA News) - Surat dakwaan Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli mengungkap bentuk-bentuk penggunaan gratifikasi senilai Rp40,477 miliar dolar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekira Rp2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekira Rp1,067 miliar) sehingga totalnya Rp44,138 miliar yang diterima sejak Februari 2016 sampai September 2017.

"Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Jambi 2016-2021 menerma uang melalui Apif Firmansyah senilai Rp34,639 miliar, melalui Asrul Pandapotan Sihotang sejumlah Rp2,77 miliar dan 147.300 dolar AS serta 1 mobil Toyota Alphard dan melalui Arfan sejumlah Rp3,068 miliar, 30 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura," kata jaksa penuntut umum KPK Tri Anggoro Mukti di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Uang itu diperoleh dari bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola, rekanan pemerintah provinsi Jambi sekaligus anggota tim suksesnya, Muhammad Imaduddin alias Iim, teman kuliah dan tim sukses Zumi Asrul Pandapotan Sihotang serta Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan.

Uang tersebut dalam surat dakwaan digunakan untuk berbagai keperluan mulai dari urusan politik Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusung Zumi Zola, kampanye Zumi Laza yaitu adik Zumi Zola, pembayaran hewan kurban hingga pelunasan action figure koleksi Zumi Zola.

1. Biaya akomodasi pengurus Dewan Pengurus Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Jambi saat pelantikan Zumi Zola pada Februari 2016 di Jakarta senilai Rp75 juta

2. Biaya pembelian 2 unit mobil ambulans pada Maret 2016 yang akan dihibahkan oleh Zumi Zola dan adiknya yakni Zumi Laza kepada DPD PAN Kota Jambi, agar Zumi Laza dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali kota Jambi 2018 senilai Rp274 juta.

3. Pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi `billboard` pada Maret 2016 guna perkenalan Zumi Laza sebagai calon wali kota Jambi 2018 sejumlah Rp70 juta

4. Pembayaran kekurangan sewa 2 tahun Kantor DPD PAN Kota Jambi di Jalan M. Yamin Kota Baru Jambi pada bulan April 2016 sejumlah Rp60 juta untuk memenuhi permintaan Zumi Laza.

5. Membantu Zumi guna biaya acara Pisah Sambut Muspida pada Mei 2016 sejumlah Rp500 juta

6. Pembelian 10 hewan kurban atas nama Zumi Zola pada Hari Raya Idul Adha bulan September 2016 sejumlah Rp156 juta.

7. Kampanye Pilkada Bupati Muaro Jambi yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusung Masnah Busro dan Bambang Bayu Suseno sejumlah Rp3,3 miliar

8. Membayar jasa event organizer (EO) kegiatan Buka Bersama di Masjid Agung Al Falah yang diadakan Zumi Zola senilai Rp250 juta pada Maret dan April 2017

9. Biaya survey elektabilitas Zumi Laza yang akan mengikuti Pilkada Kota Jambi sejumlah Rp150 juta

10. Biaya notaris pada Februari 2017 sejumlah Rp64 juta pada Februari 2017

11. Biaya umroh Zumi Zola dan keluarganya sejumlah Rp300 juta pada Februari 2017

12. Uang Rp600 juta untuk anggota DPRD Provinsi Jambi agar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Zumi Zola selaku Gubernur Jambi dapat diterima.

13. Biaya sewa 10 unit mobil Mitsubishi Triton untuk sosialisasi/kampanye pasangan Pilkada Muaro Jambi Masnah dan Bambang Bayu Suseno yang diusung Zumi Zola senilai Rp260 juta

14. Pembayaran baju gamis muslimah dalam rangka sosialisasi/kampanye pasangan Pilkada Muaro Jambi Masnah dan Bambang Bayu Suseno sejumlah Rp200 juta

15. Pembelian sapi dalam rangka acara Zumi Zola di Kabupaten Tanjung Jabung sejumlah Rp50 juta

16. Dana sejumlah Rp500 juta kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura untuk melobi dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Jambi ke Jakarta.

17. Diberikan kepada Agus Rubiyanto alias Agus Triman selalku Ketua DPRD kabupaten Tebo sejumlah Rp2 miliar

18. Membiayai kampanye pasangan calon Bupati Muaro Jambi Masnah dan Bambang Bayu Suseno yang didukung oleh Zumi Zola sejumlah Rp5 miliar pada awal tahun 2017

19. Uang sejumlah Rp6 miliar diserahkan kepada Zulkifli Nurdin selaku orang tua Zumi.

20. Uang Rp1 miliar guna keperluan ibunda Zumi Zola

21. Pembelian hewan kurban atas nama Zumi Zola sebanyak 25 ekor senilai Rp400 juta pada Agustus 2017

22. Biaya operasional Zumi pada Februari 2017 senilai Rp1 miliar

23. Membayar uang jahit pakaian yang akan digunakan Zumi untuk pelantikan Gubernur pada 12 Februari 2016 sejumlah Rp48 juta ke penjahit Rekhas di Plaza Indonesia Lantai 3 Jakarta, serta membayar biaya Hotel Borobudur Jakarta sejumlah Rp20 juta ke Biro KAHA di Mangga Besar Jakarta.

23. Kebutuhan Zumi selama kunjungan ke Amerika Serikat serta uang untuk membeli oleh-oleh pada awal September 2017 sejumlah 20 ribu dolar AS

24. Uang sejumlah Rp10 miliar diserahkan kepada Zulkifli Nurdin yang adalah orang tua Zumi Zola

25. Uang Rp300 juta untuk ibunda Zumi, Hermina pada September dan Oktober 2017

26. Uang sejumlah Rp20 juta untuk tim media yang diterima oleh istri Zumi Zola Sherin Taria

27. Pembayaran action figure seharga Rp52 juta yang dipesan Zumi pada 2016 dengan cara ditransfer ke Penjualnya di Singapura pada Oktober 2017

28. Pembayaran 16 item orderan Zumi di XM Studios seharga 5.600 dolar Singapura dengan cara setor tunai.

29. Belanja online istri Zumi, Sherin Taria sejumlah Rp19,7 juta, Rp12,55 juta dan Rp4 juta

30. Pembayaran pembelian pakaian Zumi Zola di Plaza Indonesia Jakarta sejumlah Rp50 juta pada September 2017

31. Pembelian dompet dan ikat pinggang sejumlah Rp40 juta untuk Zumi Zola pada September 2017

32. Pelunasan pemesanan 9 patung action figure Marvel dari Singapura seharga 6.150 dolar Singapura pada Juni - November 2017

Selain didakwa menerima gratifikasi, Zumi Zola bersama-sama dengan Apif Firmansyah, Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah provinsi Jambi, Arfan selaku Plt Kadis PUPR Jambi serta Saipupun selaku asisten 3 Sekretariat Daerah Jambi didakwa memberikan suap sejumlah Rp13,09 miliar dan Rp3,4 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019 agar menyetujui Rancangan Perda APBD TA 2017 menjadi Perda APBD TA 2017 dan Raperda APBD TA 2018 menjadi Perda APBD TA 2018.

Terhadap dakwaan itu, Zumi Zola tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

"Pada intinya saya ikuti dan hormati proses hukum yang berlaku. Tadi sudah sama-sama dengar, kita berharap bisa berjalan dengan lancar," kata Zumi Zola seusai sidang.

Sidang dilanjutkan pada 3 September 2018.*

Baca juga: Zumi Zola Zulkifli didakwa suap anggota DPRD Jambi Rp16,49 miliar
Baca juga: Zumi Zola akan segera disidang

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018