Pamekasan (ANTARA News) - Tim Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap seorang oknum aparatur sipil negara karena melakukan penipuan terkait rekrutmen calon pegawai negeri sipil tahun 2016.

"Tersangka berinisial MJ dan saat ini kami tahan di Mapolres Pamekasan," ujar Kanit 1 Pdana Umum (Pidum) Reskrim Polres Pamekasan Iptu Agus Sugianto dalam keterangan persnya di Mapolres Pamekasan, Sabtu.

Korban kasus penitian oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Pamekasan ini bernama Budi Santoso warga Dusun Karang Delem, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Kasus penipuan oknum abdi negara di lingkungan Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur ini terungkap, setelah korban melaporkan kasus yang dialaminya tersebut ke Mapolres Pamekasan pada 14 Agustus 2018.

Menurut Sugianto mengungkapkan, pada suatu kesempatan tersangka MJ melakukan pertemuan dengan korban dan menyanggupi bisa lolos dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan catatan harus membayar sejumlah uang.

Kala itu, terjadi kesepakatan sebesar Rp150 juta, dan apabila tidak lolos, maka uang akan kembali.

Korban selanjutnya membayar uang seperti yang telah dijanjikan itu kepada tersangka. Namun, faktanya tidak lulus CPNS.

"Si Korban ini menangih uangnya kepada tersangka, tapi tidak diindahkan. Waktu itu sempat berjanji akan mengembalikan, tapi hingga Juli 2018 uangnya tidak dikembalikan," katanya.

Akhirnya, korban memutuskan untuk melaporkan kasus itu kepada polisi pada 14 Agustus 2018.

Menurut Agus Sugianto, saat ini kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum abdi negara di lingkungan Pemkab Pamekasan tersebut telah memasuki tahap 1 pemberkasan dan selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

"Berkas belum P21, masih ada beberapa yang harus kami lengkapi sebelum akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan," katanya.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: Enam ASN terancam dipecat gara-gara tersangkut kasus korupsi
Baca juga: Bamsoet desak pemerintah berhentikan 307 ASN korup

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018