Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Sosial mencatat 56.086 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah telah dideportasi dari Malaysia sejak 2015 hingga Juli 2018.

"Kemensos bertanggung jawab memulangkan seluruh deportan bermasalah dari Malaysia ke daerah asal mereka masing-masing," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto saat membuka rakor evaluasi pemulangan WNI Korban Perdagangan Orang dari Malaysia dan pelaksanaan pemulangan WNI Korban Perdagangan Orang Tahun 2019 di Jakarta, Rabu.

Kementerian Sosial, ia merinci, pada 2015 memulangkan 17.833 WNI yang dideportasi dari Malaysia ke kampung asal mereka, pada 2016 memulangkan 19.985 orang lagi ke kampung asal masing-masing dan pada 2017 memulangkan 15.534 orang ke kampung asal mereka.

Sementara pada 2018, hingga Juli sebanyak 3.188 WNI migran bermasalah yang dideportasi dari Malaysia sudah dipulangkan ke kampung asalnya.

Edi mengatakan jumlah WNI migran bermasalah yang dideportasi pada 2018 menurun dibandingkan tahun sebelumnya, dan sampai saat ini tidak ada pendeportasian dari Semenanjung Malaya, yang ada pemulangan secara mandiri dengan biaya sendiri.

Namun kondisi yang demikian bisa menimbulkan masalah baru, seperti masalah keterbatasan biaya yang membuat WNI migran bermasalah tidak bisa pulang secara mandiri.

"Kita sudah melakukan pendekatan ke pemerintah Malaysia, mudah-mudahan nanti ada solusi karena ini juga menjadi tanggung jawab mereka," kata Edi.

Rumah Penampungan

Kementerian Sosial mempunyai dua Rumah Penampungan untuk WNI Migran Bermasalah dari Malaysia, yaitu Rumah Penampungan WNI di Tanjung Pinang yang berkapasitas 1.000 orang lebih dan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus Jakarta yang daya tampungnya 400 orang.

Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial Sonny W Manalu menjelaskan masalah WNI migran di Malaysia biasanya berkenaan dengan ketiadaan dokumen imigrasi resmi.

Karena tidak memiliki dokumen sebagai pekerja migran, mereka dihukum dan dideportasi.

Merantau ke negeri tetangga tanpa dokumen imigrasi resmi, membuat mereka rentan menjadi korban perdagangan orang, mengalami kekerasan fisik dan seksual, bahkan kekerasan secara ekonomi.

Upaya lain yang dilakukan pemerintah agar mereka tidak lagi menjadi pekerja migran bermasalah dengan memberikan keterampilan dan modal usaha, tambah Sonny.

Baca juga: Malaysia canangkan bebas pekerja ilegal per 31 agustus

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018