Selama ini pegawai dengan perjanjian kerja tertentu, baik kontrak maupun honorer tidak dilindungi oleh jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Pak Bupati melihat perlu ada perlindungan karena mereka memiliki risiko kerja
Balikpapan (Antara NEWS) - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai yang tidak tergolong sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur akan mendapat jaminan kecelakaan kerja dan kematian dari PT Taspen (Persero).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro dan Bupati Berau, Muharram pada Rakernas Taspen di Balikpapan, Jumat.

"Selama ini pegawai dengan perjanjian kerja tertentu, baik kontrak maupun honorer tidak dilindungi oleh jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Pak Bupati melihat perlu ada perlindungan karena mereka memiliki risiko kerja," kata Iqbal.

Ia menjelaskan kerja sama ini juga nantinya akan sejalan dengan kebijakan Pemerintah untuk memberi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada pegawai non-ASN.

Saat ini kata Iqbal, keputusan tersebut sudah dibahas dalam Rapat Terbatas Kabinet, sehingga diharapkan kerja sama tidak hanya berhenti di Kabupaten Berau, tetapi juga di kota/kabupaten lainnya. Kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Berau ini merupakan kali pertama bagi PT Taspen memberikan JKK dan JKM kepada pegawai non-ASN.

Kabupaten Berau akan menanggung biaya premi sebesar Rp30.000 per orang setiap bulan terdiri dari biaya JKK sebesar Rp7.500 dan JKM sebesar Rp22.500 kepada PT Taspen. Biaya premi tersebut dibebankan dari dana APBD Pemkab Berau.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Berau, Muharram, mengatakan kerja sama ini dilatarbelakangi dengan kondisi para pegawai pemerintah daerah non-ASN yang umumnya memiliki kontrak kerja hanya satu tahun.

Kabupaten Berau pun telah  memperpanjang kontrak PPPK dan tenaga honorer menjadi empat tahun sehingga pegawai memiliki rasa tenang dalam bekerja.

"Dengan kerja sama PT Taspen, paling tidak selama masa bekerja itu, mereka ada rasa tenang terkait kecelakaan kerja dan kematian. Jangankan yang tenaga kontrak, ASN saja ketika kena musibah harus pinjam sana-sini," kata Muharram.
Baca juga: Taspen-Bank Banten perluas kerja sama layani ASN

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018