Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polres Metro Jakarta Timur menangkap tiga pria yang mengeroyok polisi Briptu Arif Fadil bernama Indra Akbar, Ilham Vebrian dan Satria Diguna.

"Pelaku merupakan sopir dan kernet truk," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Yoyon Tony Surya Saputra di Jakarta, Jumat.

Yoyon memastikan ketiga pelaku telah menjalani tes urine yang menunjukkan hasil negatif atau tidak mengkonsumsi narkoba.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Sebelumnya, anggota Polri Briptu Arif Fadil terluka usai dikeroyok tiga pria di Jalan Raya Cakung Jakarta Timur pada Rabu (29/8) malam.

Kejadian berawal ketika korban mengemudikan kendaraan dilempar barang dari mobil pelaku sehingga anggota Polri itu menghentikan kendaraan pelaku.

Salah satu pelaku membawa sebilah besi kemudian ketiga tersangka itu mengeroyok Briptu Arif hingga terluka.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018